1 Pengasuh Panti Asuhan di Tangerang Jadi Buron Kasus Pencabulan, Ini Tampangnya

8 Oktober 2024 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Tangerang menunjukkan foto DPO Yandi Supriyadi (28), pengasuh panti asuhan di Tangerang yang jadi tersangka pelecehan anak asuhnya, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Tangerang menunjukkan foto DPO Yandi Supriyadi (28), pengasuh panti asuhan di Tangerang yang jadi tersangka pelecehan anak asuhnya, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Yandi Supriyadi (28), pengasuh Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan/pelecehan seksual ke anak-anak asuh di sana.
ADVERTISEMENT
Yandi kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polres Metro Tangerang Kota mengatakan pelaku masuk dalam DPO setelah proses pemanggilan yang dilakukan petugas kepolisian diabaikan sebanyak dua kali.
"Yandi Supriyadi telah dilakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga, kami tetapkan dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang. Saat ini sudah disebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa, (8/10).
Polres Tangerang menunjukkan foto DPO Yandi Supriyadi (28), pengasuh panti asuhan di Tangerang yang jadi tersangka pelecehan anak asuhnya, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok. kumparan
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan mengamankan dua pelaku lainnya yakni atas nama Sudirman dan Yusuf Baktiar setelah adanya pemeriksaan seorang korban dan 11 saksi. Sudirman merupakan ketua yayasan sedangkan Yusuf pengasuh di panti.
"Dua pelaku sudah kami amankan pada 30 September 2024, setelah petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan pemeriksaan korban dan 11 saksi," ujarnya.
Sudirman (49), Ketua Yayasan Panti Asuhan, dan Yusuf (30) Pengasuh, tersangka kasus pencabulan anak-anak di panti asuhan di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Atas kasus tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17, Tahun 2016, Tentang Penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Mereka terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Saat ini, total ada 7 korban yang melapor ke polisi. Pencabulan yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan sodomi dan menyuruh oral sex. Ada korban yang dicabuli sejak kecil/remaja.
Lokasi panti asuhan yang berada di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024). Foto: kumparan