1 Petugas Rutan Depok Dipecat Imbas Selundupkan Narkoba ke Narapidana

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memecat satu petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, yang terbukti menyelundupkan narkoba kepada narapidana sebanyak tiga kali.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, petugas berinisial SD itu diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Sementara itu, petugas lainnya dijatuhi hukuman disiplin.
“(Petugas Rutan) Depok itu kita pecat ya. Satu orang kita berhentikan. Petugasnya yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam lapas, itu kita berhentikan,” kata Rudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10).
“Satu yang dipecat, ya. Yang lainnya hukuman disiplin,” sambungnya.
Kasus ini mencuat setelah video pesta narkoba di dalam Rutan Depok viral di media sosial. Dalam video tersebut, sejumlah narapidana terlihat berjoget di bawah lampu disko saat diduga mengkonsumsi sabu.
Sabu tersebut diduga dipesan oleh dua narapidana menggunakan ponsel dari luar rutan. Barang itu kemudian dikirim melalui jasa ojek daring dengan disamarkan di dalam wadah deodoran dan sabun.
Narkoba tersebut masuk ke dalam rutan dengan bantuan petugas. Selain narkoba, fasilitas berupa ponsel dan peralatan untuk pesta juga disebut tersedia di dalam sel.
Sebanyak 22 narapidana diperiksa terkait pesta tersebut. Sementara itu, total 115 narapidana dari Rutan Depok dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
