1 Sipil Ikut Terlibat Penculikan dan Penganiayaan Warga Aceh Hingga Tewas

29 Agustus 2023 11:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pomdam Jaya melakukan konferensi pers atas kasus penculikan dan penganiayaan yang berujung kematiannya Imam Masykur yang dilakukan oleh 3 anggota TNI 1 dari Paspampres, Selasa (29/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pomdam Jaya melakukan konferensi pers atas kasus penculikan dan penganiayaan yang berujung kematiannya Imam Masykur yang dilakukan oleh 3 anggota TNI 1 dari Paspampres, Selasa (29/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditemukan fakta baru dalam kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur (25) hingga tewas oleh oknum Paspampres dan 2 anggota TNI. Selain 3 tersangka anggota TNI, ditemukan juga keterlibatan satu warga sipil dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Saat ini ketiga oknum sipil tersebut sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Jadi saya sampaikan tadi sementara ini yang ditemukan ada keterlibatan satu orang warga sipil, kemudian sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya." ujar Kadispenad TNI, Brigjen TNI Hamim Tohari dalam jumpa pers di Pomdam Jaya, Selasa (29/8).
Hingga hari ini penyidik Pomdam Jaya terus bekerja mengusut kasus tersebut secara tuntas, termasuk memeriksa saksi dan alat bukti.
"Karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat, Puspomad menurunkan tim untuk melakukan proses hukum yang dikonsultasikan ke Okmil, sehingga ini dipastikan bahwa proses hukum oleh Pomdam Jaya terhadap kasus penganiayaan dan pemerasan ini dilakukan secara benar, transparan, dan akan disampaikan ke publik nantinya," jelas Hamim.
ADVERTISEMENT
Hamim mengatakan, Panglima TNI dan KSAD juga memberikan perhatian penuh untuk kasus ini dan meminta agar para tersangka diberi jeratan pidana seberat-beratnya sesuai peran masing-masing.
"TNI menjamin tidak ada impunitas. Apabila ada prajurit yang melakukan pidana bahkan bisa dijatuhi pidana lebih berat karena akan dijatuhi pidana untuk pasal-pasal militer," tegasnya.
Berikut inisial dan satuan ketiga tersangka TNI;