news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

1 WNI Dideportasi dari AS, 3 Lainnya Ditahan dan Jalani Proses Hukum

6 Maret 2025 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam Press Briefing Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (6/3/2025). Foto: Tiara Hasna/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam Press Briefing Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (6/3/2025). Foto: Tiara Hasna/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Amerika Serikat, sementara tiga lainnya ditahan dan masih menjalani proses hukum.
ADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/3).
“Ada empat WNI yang menghadapi ancaman deportasi. Satu orang di San Francisco sudah dideportasi. Tiga lainnya—dua di Atlanta, Georgia, dan satu di New York—masih dalam proses hukum,” ujar Judha.
Sidang bagi dua WNI di Atlanta dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret.

Pelanggaran Imigrasi

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyampaikan pidato dalam kongres di Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (4/3/2025). Foto: Win McNamee / Pool / AFP
Keempat WNI tersebut disebut melanggar aturan keimigrasian AS. Judha menjelaskan mereka termasuk dalam kategori subject of interest, artinya berada dalam pemantauan imigrasi AS.
“Bukan cekal, tapi subject of interest. Jika mereka mengajukan paspor baru atau melintas di perbatasan, akan ada pemeriksaan lebih lanjut,” kata Judha.
Mereka yang telah dideportasi akan masuk dalam daftar pemantauan imigrasi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut data Immigration and Customs Enforcement (ICE), 4.276 WNI masuk dalam daftar Final Order of Removal, yang berarti mereka sudah diperintahkan meninggalkan AS tetapi belum ditahan.
Status ini membuat mereka bisa dideportasi sewaktu-waktu, terutama di tengah kebijakan imigrasi yang diperketat oleh Presiden AS Donald Trump.

Imbauan bagi WNI di AS

Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir usai pisah sambut di Kemlu RI, Senin (21/10/2024). Foto: Tiara Hasna/kumparan
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, meminta WNI di AS selalu membawa dokumen identitas dan memahami hak-hak mereka.
“Jika ada razia, WNI harus siap menunjukkan statusnya. Jika ditahan, perwakilan RI akan meminta akses kekonsuleran dan memberikan pendampingan hukum,” ujar Arrmanatha, Februari lalu.
Saat ini, lebih dari 1,4 juta imigran tanpa dokumen masuk dalam daftar deportasi AS. Sebagian besar berasal dari Honduras (261.651 orang).
Pemerintah Indonesia terus memantau kondisi WNI di AS dan mengimbau mereka agar lebih waspada serta memahami prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT