1 WNI DPO Judol yang Ditangkap Bareskrim di Filipina Tiba di Bandara Soetta

22 November 2024 6:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Clari Massimiliano/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Clari Massimiliano/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang warga negara (WN) Indonesia berinisial HS alias AHAN yang menjadi tersangka judi online dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, (22/11).
ADVERTISEMENT
HS berperan sebagai penyedia rekening deposit dan rekening withdraw untuk para pemain judi online W88. Ia ditangkap di Filipina pada 31 Oktober 2024 lalu.
"Website W88 memiliki perputaran uang dalam praktik judi online selama tiga bulan. Pada saat kita melakukan penangkapan kasus, satu triliun rupiah. Dan pelaku berperan sebagai manajer regional khusus Indonesia," kata Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta.
Total ada 8 tersangka yang sudah diamankan Bareskrim dalam kasus tersebut.
"Sebelumnya sudah ada 7 tersangka dan hari ini, kami berhasil mengamankan dan menjemput DPO, yakni HS di Filipina," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar tiga situs judi online 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Pengungkapan ini dilakukan selama rentang bulan Mei hingga Juni 2024. Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp 1,041 triliun.
ADVERTISEMENT
"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Wahyu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (21/6).
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, ada 18 tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan itu. Dari total 18 tersangka itu, 9 di antaranya merupakan operator situs 1XBET, kemudian 7 operator situs W88, dan 2 operator situs Liga Ciputra.
Mereka menyediakan sarana pembayaran deposit dan withdraw, mengirimkan alat pembayaran atau buku rekening bank yang terdaftar di Indonesia ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan, sekaligus melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU dan atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT