Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Terapi plasma darah menjadi salah satu alternatif terapi penyembuhan pasien corona. Terapi ini disebut-sebut secara masif karena dinilai efektif meningkatkan kesembuhan.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Senin (18/1), pemerintah meluncurkan Gerakan Donor Plasma Darah. Gerakan ini digelar saat pandemi corona sudah berjalan 10 bulan.
Dalam acara ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga melakukan donor plasma di acara Pencanangan Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen yang disiarkan secara virtual di YouTube Kemenko PMK.
Meski Airlangga secara terbuka tidak pernah mengumumkan dia pernah terpapar corona, tapi donor plasma darah hanya bisa dilakukan oleh mereka yang telah sembuh dari penyakit COVID-19.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti Wapres Ma'ruf Amin, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Ketum PMI Jusuf Kalla.
"Mengingat plasma konvalesen tidak selamanya ada di tubuh penyintas COVID-19, tetapi hanya sekitar tiga bulan pascakesembuhan, dengan periode donor plasma adalah 14 hari, maka diperlukan strategi yang tepat untuk pelaksanaan donor plasma konvalesen," kata Wapres Ma'ruf Amin dalam sambutannya.
Ma'ruf juga bersyukur sistem dari program ini sudah terintegrasi dengan baik. PMI dan rumah sakit bahu-membahu untuk menggencarkan gerakan kemanusiaan ini.
ADVERTISEMENT
"Tersedianya dukungan sistem data yang terintegrasi antara Rumah Sakit dan PMI untuk mengetahui data penyintas COVID-19/potensi calon donor," urai Ma'ruf.
"Dan penambahan peralatan/mesin apheresis untuk pengolahan darah di Unit Donor Darah atau UDD yang menerima pelayanan donor plasma konvalesen," imbuhnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini