Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
10 Caleg dengan Suara Terbanyak di Jaktim: Mardani Ali Sera hingga Eko Patrio
8 Maret 2024 6:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan legislatif wilayah Jakarta Timur di Hotel Pullman Jakarta Barat, Kamis (7/3).
ADVERTISEMENT
PKS menang telak dengan perolehan total suara partai dan suara caleg sebesar 390.441 suara.
Suara caleg terbesar juga disabet oleh petahana PKS, Mardani Ali Sera, dengan perolehan suara sebesar 176.584 suara.
Berikut adalah rincian 10 caleg dengan perolehan suara terbanyak di Jakarta Timur:
1. PKS nomor urut 1, Mardani Ali Sera dengan 176.584 suara
2. PDIP nomor urut 1, Putra Nababan dengan 105.559 suara
3. Gerindra nomor urut 1, Habiburokhman dengan 96.914 suara
4. PAN nomor urut 1, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dengan 93.673 suara
5. PKB nomor urut 1, Hasbiallah Ilyas dengan 80.895 suara
6. PDIP nomor urut 2, Sondang Tampubolon dengan 68.370 suara
7. PKS nomor urut 1, Anis Byarwati dengan 64.304 suara
ADVERTISEMENT
8. PSI nomor urut 1, Faldo Maldini dengan 56.725 suara
9. NasDem nomor urut 1, Ahmad Ali dengan 56.364 suara
10. Golkar nomor urut 1, Ario Bimo Nandito dengan 55.560 suara.
Jakarta Timur merupakan satu-satunya wilayah daerah pemilihan 1 DKI Jakarta. Total ada 6 kursi yang diperebutkan.
Jumlah kursi ini ditentukan sesuai dengan aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 415, yaitu suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
Dengan mekanisme perhitungan tersebut maka 6 caleg yang lolos melenggang ke parlemen berdasarkan rekapitulasi KPU DKI adalah; Mardani Ali Sera, Putra Nababan, Habiburokhman, Eko Hendro Purnomo, Hasbiallah Ilyas, dan Anis Byarwati.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, penentuan caleg yang lolos tetap menunggu keputusan resmi KPU.