Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
10 Catatan Bawaslu soal PSU di Serang-Tasik: Marak Politik Uang; Logistik Kurang
22 April 2025 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan di 8 daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
8 daerah yang melakukan PSU ini adalah daerah yang diputuskan MK untuk melakukan PSU paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Hasil pengawasan Bawaslu, terdapat 10 permasalahan dalam pelaksanaan PSU. Salah satu permasalah yang ditemukan Bawaslu ini adalah tidak terdaftarnya pemilih yang berdampak pada rekomendasi PSU.
“Permasalahan yang berdampak kepada rekomendasi PSU ialah terdapat lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, terjadi di 2 TPS 2 kabupaten, yakni di Kabupaten Pasaman (1) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (1),” kata Bawaslu dalam keterangannya, Selasa (22/4).
Selain pemilih yang tidak terdaftar, Bawaslu menemukan permasalahan yang berdampak pada pidana yakni politik uang. Kejadian itu ditemukan dalam PSU Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
“Saat ini sedang dilakukan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kab. Serang,” terang Bawaslu.
Bawaslu menemukan ketidaksesuaian prosedur. Contohnya adalah pemungutan suara yang dimulai tidak tepat waktu atau mulai pukul 07.00 waktu setempat, penghitungan suara yang dimulai sebelum waktu pemungutan suara berakhir, logistik yang tidak tepat jumlah, pemilih tidak menunjukkan KTP atau dokumen untuk membuktikan sebagai pemilih, TPS yang sulit dijangkau, KPPS yang baru mendapat logistik PSU H-1 pemungutan suara, dan pengawasan TPS yang tidak diberikan salinan model C. Hasil sesuai jenis pemilihan.
Atas permasalahan PSU tersebut, Bawaslu memberikan saran kepada KPPS yakni surat suara yang tidak tepat jumlah agar dipisahkan dan diamankan.
Terhadap TPS yang kurang surat suara dan surat suara tambahan yang didatangkan dari TPS lain yang kelebihan dicatat dalam formulir kejadian khusus.
ADVERTISEMENT
“Terhadap saran perbaikan yang berkaitan dengan masalah prosedur telah ditindaklanjuti KPPS dan PPS dan diselesaikan sesuai tingkatan,” tutup Bawaslu.
PSU yang dilakukan di 8 daerah ini dilakukan di Kota Banjarbaru (403 TPS), Kabupaten Tasikmalaya (2.847 TPS), Kabupaten Pasaman (605 TPS), Kabupaten Gorontalo Utara (245 TPS), Kabupaten Bengkulu Selatan (330 TPS), Kabupaten Empat Lawang (531 TPS), Kabupaten Serang (2.355 TPS), Kabupaten Kutai Kartanegara (1.447 TPS), dan Kabupaten Parigi Moutong (818 TPS).