Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
10 Catatan PSI untuk 3 Tahun Anies Menjabat: Rumah DP Rp 0 hingga Naturalisasi
16 Oktober 2020 12:44 WIB
ADVERTISEMENT
Tiga tahun silam, atau tepatnya 16 Oktober 2017 lalu, Anies Baswedan resmi dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, Anies menang dengan 57,95 persen suara warga Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pada 3 tahun kepemimpinannya ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI ), yang jadi satu fraksi di DPRD DKI memberikan catatan untuk Anies. Menurut fraksi PSI, masih banyak hal yang perlu direalisasikan Anies di sisa masa jabatannya. Sebab banyak kemunduran di 3 tahun masa jabatan Anies.
“Jika dibandingkan provinsi lainnya, DKI Jakarta memiliki anggaran yang sangat besar dan mendapatkan dukungan luar biasa dari pemerintah pusat. Jangan sampai anggaran, tenaga, dan waktu terbuang sia-sia karena keliru memilih prioritas dan salah kelola birokrasi,” kata Idris Ahmad, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Jumat (16/10).
Berikut 10 catatan dari PSI di 3 tahun kepemimpinan Anies:
1. Pembahasan Anggaran yang Belum Dilakukan
Fraksi PSI menyoroti pembahasan RAPBD 2021 terlambat lebih dari 3 bulan atau hanya tersisa 1,5 bulan untuk membahasnya. Padahal RKPD 2021 sudah selesai diinput ke sistem e-budgeting, yang artinya tak ada alasan untuk menunda pembahasan anggaran.
ADVERTISEMENT
Dia khawatir, pembahasan akhirnya terburu-buru dan tak membedah tuntas tiap pos anggaran. Hal itu dikhawatirkan bakal menimbulkan masalah hukum atau ketidakpuasan masyarakat.
2. Kurangnya Transparansi Anggaran
Dia masa pemerintahan Anies, dokumen anggaran hanya dibuka untuk publik setelah Pemprov dan DPRD sepakat dengan hasil pembahasan anggaran. Sementara di kepemimpinan gubernur-gubernur sebelumnya anggaran dibuka ke publik sejak pembahasan dengan DPRD.
Hal itu menurutnya menutup ruang bagi warga untuk ikut mengawasi dan memberikan aspirasi. Sebab warga hanya bisa melihat setelah anggaran selesai dan disepakati.
Begitu juga dengan ditutupnya website dashboard.bpkd.jakarta.go.id sekitar 4 bulan lalu dengan alasan maintenance. Ini membuat warga sulit meneliti kebocoran anggaran di tiap dinas secara real time.
3. Nasib Commitment Fee Formula E
Penyelenggaran Formula E di Jakarta terpaksa ditunda akibat corona. Padahal Pemprov DKI telah menyetorkan uang commitment fee Rp 360 miliar dan Rp 200 miliar kepada panitia Formula E.
ADVERTISEMENT
Namun sampai saat ini belum ada pengembalian commitment fee Rp 560 miliar tersebut. Menurutnya, anggaran itu bisa dialihkan untuk penanganan corona.
4. Prioritas Anggaran Tidak Jelas
Menurut PSI, APBD 2020 menjadi contoh buruknya prioritas anggaran di Pemprov DKI. Sebab, dengan memotong sejumlah pos anggaran, Anies malah menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk event.
Misalnya dengan menganggarkan untuk event sebesar Rp 1,5 triliun, termasuk di dalamnya untuk Formula E Rp 1,2 triliun. Sementara pos pembangunan sekolah dan gelanggang olahraga masing-masing sebesar Rp 455,4 miliar dan Rp 320,5 miliar.
Begitu juga anggaran normalisasi dan tanggul pantai untuk mengatasi banjir, pembangunan Light Rail Transit (LRT), dan infrastruktur air bersih dinilai sangat minim. Bahkan, kini anggaran pembangunan LRT dan air bersih dihapus akibat defisit APBD.
ADVERTISEMENT
5. Normalisasi Sungai Mandek
Pada 2018 hingga 2020 ini, tak ada kegiatan normalisasi sungai. Padahal normalisasi sungai direncanakan akan dilakukan sepanjang 33 kilometer (km).
Namun hingga 2017, normalisasi sungai baru dilakukan sepanjang 16 kilometer.
Di 2020 ini sebenarnya telah dilakukan pembebasan lahan saluran air sepanjang 8,2 kilometer. Namun, belum jelas apakah pada 2021 telah dialokasikan anggaran normalisasi sungai pada lahan 8,2 km tersebut.
6. Realisasi Naturalisasi Sungai 0%
Naturalisasi sungai memang menjadi program yang dibawa Anies untuk mengatasi banjir Jakarta. Namun kenyataannya, menurut PSI realisasi ini masih nihil.
Di postingan instagram Anies pada 26 September 2020, Anies memamerkan hasil naturalisasi sungai di Kanal Banjir Barat (KBB) segmen Sudirman-Karet. Namun PSI menilai proyek ini berbeda dengan konsep yang dipaparkan oleh Anies.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, proyek di KBB yang diposting Anies berupa perkerasan beton untuk tempat nongkrong dan spot selfie. Sementara saat rapat pembahasan penanganan banjir bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang pada 7 Juli 2020, Anies menjelaskan naturalisasi berarti mengganti dinding sungai dari beton menjadi kawasan hijau untuk melindungi ekosistem.
7. Realisasi program DP 0 Rupiah Baru 0,26%.
Saat awal menjabat, Gubernur Anies menargetkan penyediaan 300.000 rumah selama 5 tahun atau 60.000 rumah per tahun. Namun, 3 tahun berlalu hanya 780 rumah yang dibangun, atau hanya 0,26% dari target.
Sementara dari angka tersebut, jumlah yang dihuni hanya 278 unit. PSI mempertanyakan apakah Gubernur Anies benar-benar memiliki kemauan untuk menjalankan program DP 0 Rupiah.
ADVERTISEMENT
8. Pembangunan Light Rail Transit (LRT) fase 2 masih 0%
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pembangunan LRT direncanakan akan membentang 110 kilometer yang terbagi dalam 7 rute.
Pada pembangunan LRT fase 1 yang dimulai 22 Juni 2016 hingga awal 2019 telah merampungkan rute perintis Kelapa Gading-Velodrome 5,8 kilometer dan bangunan depo yang mampu menampung kereta untuk seluruh rute LRT. Namun, saat ini pembangunan fase 2 tak kunjung dimulai.
Padahal, menurut PSI proyek ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sangat dibutuhkan untuk mengatasi kemacetan. Selain RPJMD, proyek ini juga tercantum di dalam Perpres nomor 55 tahun 2018 tentang rencana induk transportasi Jabodetabek tahun 2018-2029 dan Perpres no. 56 tahun 2018 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN).
ADVERTISEMENT
9. Penyusunan Perda Tata Ruang Mandek
Tiga tahun berlalu, sejumlah rancangan Perda terkait tata ruang masih belum diserahkan Anies hingga saat ini. Perda itu yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Akibatnya, pengembangan Jakarta terganggu dan bisa berdampak pada perizinan. Misalnya pada Juni 2019 Gubernur Anies menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 1.000 lebih bangunan di Pulau C dan D hanya memakai Peraturan Gubernur (Pergub) no. 206 tahun 2016, yang seharusnya izin tersebut diperkuat dengan perda tata ruang yang semestinya sudah selesai dibahas.
10. Kontrak Aetra dan Palyja berakhir pada 2023, namun belum ada persiapan untuk mengambil alih pengelolaan air bersih
Pada 10 April 2017 Mahkamah Agung (MA) dalam keputusannya Nomor 31K/Pdt/2017 memerintahkan pengembalian pengelolaan air bersih dari pihak swasta (Aetra dan Palyja) kepada Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga saat ini Pemprov atau PAM Jaya belum melakukan inventarisasi aset milik swasta. Padahal itu dinilai penting untuk mencegah hilangnya aset milik Pemprov DKI.
PSI mendesak agar Gubernur Anies segera melakukan inventarisasi aset air bersih di Jakarta.