10 Catatan Titi Anggraini Terkait Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Titi Anggraini berdialog dengan pembawa acara Podcast Info A1 saat berkunjung ke Kantor Kumparan di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (9/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Titi Anggraini berdialog dengan pembawa acara Podcast Info A1 saat berkunjung ke Kantor Kumparan di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (9/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus pengajar kepemiluan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memberikan 10 catatan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (26/2).

Titi mengatakan, berdasarkan pengamatannya, penyelenggaraan pemilu serentak ini menjadi beban berat bagi penyelenggara pemilu (KPU).

“Kalau bicara pilkada serentak nasional 2024 maka ini adalah pilkada di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres hampir semua mengakui adanya beban berat akibat himpitan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang kemudian mengganggu profesionalitas penyelenggara,” kata Titi dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (26/2).

Tidak hanya bagi penyelenggara, masyarakat yang juga merupakan peserta pemilu juga menjadi tidak fokus mengawal pileg karena terlalu fokus dengan pilpres yang dilakukan bersamaan.

Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

Berikut adalah rincian 10 catatan yang diberikan Titi dalam paparannya di RDPU yang dipimpin politikus PDIP Arya Bima:

  1. Pilkada di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres: beban berat akibat himpitan tahapan pemilu dan pilkada.

  2. Mengganggu profesionalitas penyelenggara, fokus peserta, serta konsentrasi dan orientasi masyarakat atas proses pemilu dan pilkada.

  3. Kampanye tidak optimal mengangkat isu dan permasalahan lokal atau daerah. Residu pilpres membuat calon cenderung mereplikasi isu kampanye nasional dan menonjolkan branding koalisi politik nasional dari pada politik gagasan dan program (tercermin saat debat kampanye paslon).

  4. Perbedaan pengaturan dalam UU Pemilu dan Pilkada membuat kerancuan, kebingungan, dan inkonsistensi. Juga ada kondisi penyelenggara serta merta menyamakan pengaturan pilkada dengan pemilu hanya melandaskan pada Putusan MK No.85/PUU-XX/2022 bahwa pilkada adalah pemilu.

  5. UU Pilkada kerap kali diuji ke Pengadilan (MK dan MA) karena pengaturan yang inkonsisten satu sama lain, tidak mutakhir atau kompatibel dengan perkembangan penyelenggaraan pilkada terkini. Khususnya karena tidak ada perubahan UU Pilkada sejak 2016. Menimbulkan ketidakpastian hukum, kontroversi, dan polemik di masyarakat.

  6. Penyelenggara tidak utuh memahami Putusan MK dan masih ada ketidakpatuhan pada tindak lanjut Putusan MK dalam penyusunan aturan teknis penyelenggaraan pilkada (PKPU). Contoh: pengaturan periodisasi masa jabatan dan pemenuhan syarat jujur dan terbuka dalam pencalonan mantan terpidana atau terpidana di pilkada.

  7. Adanya ketidaksepahaman atau perbedaan tafsir antara KPU dan Bawaslu dalam memahami pengaturan pilkada berakibat karut marut pelaksanaan tahapan. sebagai contoh: rekomendasi Bawaslu untuk pencalonan terpidana di Pilkada Gorontalo Utara, tarik menarik pelaksanaan rekomendasi Pengawas dalam pemungutan dan penghitungan suara.

  8. Masih terjadi rekrutmen calon anggota KPU di tengah tahapan krusial pilkada. Contoh Seleksi calon anggota KPU Provinsi Lampung dan Kabupaten atau Kota di Lampung di bulan Oktober dan November 2024.

  9. Sempitnya kerangka waktu penanganan pelanggaran membuat penegakan hukum pilkada menjadi tidak optimal dan efektif memberikan keadilan pemilu dan efek jera. Pemungutan suara di bulan November (penghujung tahun) mengakibatkan adanya gangguan alam dan cuaca yang menghambat distribusi logistik dan Hari-H pemilihan. Contoh: Sumut (Medan, Binjai, dll), Pekalongan.

  10. Suara tidak sah yang tinggi di sejumlah daerah menunjukkan adanya protes voting pemilih: Ekses Broken Linkage atau keterputusan relasi aspirasi antara pemilih dan pasangan calon yang berkontestasi.