10 Jam Berlalu, Airlangga Masih Diperiksa Kejagung soal Kasus CPO

24 Juli 2023 18:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto masih diperiksa di ruangan pemeriksaan Gedung Bundar JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Sudah 10 jam, Ketua Umum Golkar itu diperiksa penyidik Korps Adhyaksa.
ADVERTISEMENT
Airlangga memasuki Gedung Bundar pada Senin (24/7) sekitar pukul 08.20 WIB. Hingga pukul 18.11 WIB, Airlangga tampak belum merampungkan pemeriksaan.
Pantauan kumparan, belum tampak tanda-tanda Airlangga keluar dari Gedung Bundar. Hanya ada dua pelantang suara yang disediakan tim Kejagung di pintu masuk Gedung Bundar, tempat yang biasa untuk konferensi pers setelah pemeriksaan rampung.
Di lobi Gedung Bundar, media masih menunggu Airlangga keluar.
Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait korupsi CPO atau minyak goreng. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, yang bersangkutan digali soal kebijakan yang terkait dengan CPO di Kementerian Perdagangan.
"Kemarin saya sudah sampaikan yang digali terkait dengan kebijakan, terkait dengan pelaksanaan kegiatan, terkait informasi kebijakan. Karena ini terkait dengan 3 tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Sumedana kepada wartawan, Senin (24/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memberi keterangan di Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Tiga korporasi yang dimaksud ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kejagung menjerat ketiga perusahaan itu sebagai tersangka untuk mengejar pengembalian kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah diusut Kejaksaan Agung. Ada sejumlah pihak yang telah dijerat yakni termasuk Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, dan lain-lain. Total ada 5 orang yang dijerat.
Lin Che Wei sendiri ialah bagian dari tim asistensi Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian yang direkrut pada 2019. Lin Che Wei dkk sudah dinyatakan bersalah oleh hakim hingga tingkat kasasi.
Mereka dinilai terbukti bersama-sama melakukan melawan hukum dalam mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya. Mereka terbukti merugikan keuangan negara.
Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kiri) bersiap menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dinyatakan terbukti oleh hakim. Namun nilainya lebih sedikit dari dakwaan jaksa. Kerugian negara itu berdasarkan audit dari BPKP terkait persetujuan ekspor CPO pada Februari hingga Maret 2022.
ADVERTISEMENT
“Terdapat kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp 6.047.645.700.000. Sebagaimana hasil audit BPKP nomor pe.03/SR-511/03/01/2022 tanggal 18 Juli 2022. Bahwa dari kerugian tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.952.526.912.294,45,” ucap hakim.
Angka Rp 2,9 triliun lebih itulah yang dinilai merupakan kerugian negara dalam kasus ini. Uang tersebut merupakan beban keuangan yang ditanggung pemerintah dengan diterbitkannya PE tergabung dalam perusahaan-perusahaan grup Wilmar grup Permata Hijau dan grup Musimas.
“Terhadap unsur perbuatan merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” kata hakim.
Berikut rinciannya:
***
Ramaikan kumparanMOM Festival Hari Anak di 29-30 Juli 2023