Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa . Ia diperiksa sebagai tersangka sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan terhadap Sadikin berlangsung selama 10 jam pada Kamis (10/3). Penyidik baru selesai memeriksanya pukul 20.00 WIB.
"Pemeriksaan berjalan dengan lancar, selama pemeriksaan tersangka didampingi tim penasihat hukum dari kantor Erga Lawyers," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (19/3).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Sadikin dicecar 53 pertanyaan selama pemeriksaan. Keterangan tersangka tercatat dalam 28 halaman.
"Dengan intisari BAP (berita acara pemeriksaan), satu, tugas dan tanggung jawab sebagai Dirut Bosowa. Dua, tindakan SA sebagai Dirut Bosowa terhadap adanya Surat Perintah Tertulis OJK. Tiga, mekanisme pengambilan keputusan/tindakan korporasi terhadap adanya Perintah Tertulis OJK . Empat, alasan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK," kata Argo.
Dalam kasus ini, Sadikin Aksa diduga mengabaikan surat rekomendasi OJK terkait rapat pemegang saham PT Bank Bukopin.
ADVERTISEMENT
OJK telah mengirimkan surat ke Sadikin Aksa selaku Dirut PT Bosowa Corporindo pada 9 Juli 2020. Dalam surat itu, OJK meminta Sadikin Aksa memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI dalam rapat pemegang saham.
Atas perbuatannya, Sadikin Aksa dijerat Pasal 54 Undang-undang tentang otoritas jasa keuangan dengan ancaman 2 tahun penjara.