10 Kasus Hate Speech yang Menyerang Presiden Jokowi dan Keluarganya

12 September 2017 20:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hoax (Ilustrasi) (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Hoax (Ilustrasi) (Foto: Shutter Stock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Media sosial sejatinya merupakan wadah untuk menampung aspirasi, memberikan pendapat, hingga melontarkan kritikan. Namun tak semua orang memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan kebaikan, atau melontarkan uneg-uneg secara sehat. Ada juga yang menggunakan media sosial untuk menyebar hate speech atau ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, hate speech sedang menjadi buah bibir di masyarakat. Terlebih setelah ditangkapnya Grup Saracen, kelompok bayaran yang bertugas untuk menyebarkan propaganda, hasutan yang tentu saja mengandung ujaran kebencian lewat website maupun media sosial. Tak tanggung-tanggung, Presiden RI Joko Widodo dan pejabat tinggi pemerintahan tak luput dari sasaran Grup Saracen.
Namun pelaku hate speech tak hanya berasal dari Grup Saracen saja. Sejak tahun 2014, setidaknya ada 10 kasus ujaran kebencian atau hate speech yang menyasar Presiden Jokowi dan anggota keluarganya:
1. Muhammad Arsyad alias Imen (24)
Pemuda ini ditangkap polisi pada tanggal 23 Oktober 2014 lalu di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Melalui media sosial Facebook dengan akun Arsyad Assegaf, Imen sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan setelah Jokowi memaafkannya.
ADVERTISEMENT
2. Yulianus Paonangan
Pada tanggal 17 Desember 2015, pemilik akun Twitter @ypaonangan atau Yulianus Paonangan atau yang kerap disapa Ongen, ditangkap tim Cyber Bareskrim Mabes Polri. Pria ini ditangkap karena mengunggah tulisan dan gambar yang mengandung ujaran kebencian pada Presiden Joko Widodo.
Yulianus melalui akun Facebook dan juga Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani. Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl***e, yang dia jadikan tagar sebanyak 200 kali.
3. Barmawi alias Rizal Ali Zain
Barmawi yang menggunakan akun Facebook dengan nama alias Rizal Ali Zain, membuat geram Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan pimpinan cabang GP Ansor, Pamekasan, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Dalam postingannya pada bulan Agustus 2016, Rizal menulis ujaran kebencian di status Facebook miliknya yang dialamatkan pada NU dan GP Ansor. Tak hanya itu, pria ini juga kerap mengunggah tulisan yang mengandung penghinaan pada Presiden Joko Widodo.
Agar kasus tak semakin memicu emosi, pengurus NU kemudian meminta Barmawi untuk langsung minta maaf pada Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Said Siraj.
Namun Barnawi tetap ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan pada 24 Agustus 2016 lalu untuk kasus perjudian, sekaligus pelaku ujaran kebencian.
4. Jamil Adil
Warga Kampung Bantaeng, Jalan Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara ini, ditangkap polisi pada tanggal 29 Desember 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara waktu itu, AKBP Yuldi Yuswan, mengatakan, Jamil ditangkap karena menulis ujaran kebencian berupa penghinaan dan caci maki pada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Tak tanggung tanggung, Jamil dengan nekatnya menyebar postingan tersebut ke grup Polsek Cilincing. Tak perlu waktu lama bagi polisi untuk melacak keberadaan pria tersebut.
5. Bambang Tri Mulyono
Buku Jokowi Undercover. (Foto: Dok. Facebook: Bambang Tri.)
zoom-in-whitePerbesar
Buku Jokowi Undercover. (Foto: Dok. Facebook: Bambang Tri.)
Ujaran kebencian rupanya tak hanya disebarkan melalui media sosial. Buku pun bisa menjadi saluran untuk menyebar fakta bohong serta propaganda.
Hal tersebut dilakukan Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover'. Di dalam buku tersebut, Bambang menulis sejumlah fakta palsu yang dipenuhi ujaran kebencian pada Presiden Joko Widodo dan keluarganya. Buku ini rupanya mulai ditulis Bambang sejak tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang dia muat dalam bukunya antara lain menyebut Desa Giriroto, Boyolali, sebagai basis Partai Komunis Indonesia (PKI) terkuat se-Indonesia, padahal PKI telah dibubarkan sejak 1966. Fakta yang ditulis Bambang terlihat seolah-olah nyata, meski dokumen pendukung tulisannya tak dapat dipertanggungjawabkan.
Bambang kemudian ditangkap Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri pada 31 Desember 2016. Pada tanggal 29 Mei 2017, Bambang divonis 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.
"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa tetap ditahan," kata ketua majelis hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis saat itu.
6. Ropi Yatsman
Ropi Yatsman (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ropi Yatsman (Foto: Istimewa)
Seorang pria bernama Ropi Yatsman (35) ditangkap Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 27 Februari 2017.
ADVERTISEMENT
Melalui akun Facebooknya dengan nama Agus Hermawan, Ropi menyebar ujaran kebencian pada Presiden Joko Widodo, dan pejabat pemerintahan lain seperti mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Ropi juga merupakan pemilik grup publik Facebook 'Keranda Jokowi-Ahok', yang kerap memposting ujaran kebencian pada Jokowi dan Ahok.
7. Muhammad Said
Muhammad Said dengan nama akun Facebook Ahmad Fatihul Alif ditangkap tim Cyber Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 4 Juni 2017 di kawasan Mauk Timur, Tangerang, Banten. Dia ditangkap karena menghina Presiden dan Kapolri di Facebook, memuat serta menyebar ujaran kebencian bernada SARA.
Dari penangkapan Said, polisi juga menangkap M Tamim Pardede (45) di kawasan Tangerang. Namun ujaran kebencian pada presiden dan Kapolri disebar Tamim di akun YouTube.
ADVERTISEMENT
Dari penelusuran polisi, Said diketahui mengikuti banyak akun grup Facebook penyebar kebencian dan SARA, seperti Keranda Jokowi-Ahok, Dagelan Beranda Jokowi-Ahok dan Grup Saracen.
8. MF (18)
Pelajar SMK asal Medan, Sumatera Utara, ini ditangkap Satreskrim Poresta Medan pada tanggal 18 Agustus 2017 di Jalan Bono Nomor 58-F Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Melalui akun Facebook dengan nama alias Ringgo Abdillah, MF memposting foto Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan menuliskan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Tak hanya Jokowi dan Kapolri, sejumlah pejabat negara juga ikut menjadi sasaran hate speech.
9. Grup Saracen
Facebook Salah Satu Anggota Saracen (Foto: Screen Capture Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Facebook Salah Satu Anggota Saracen (Foto: Screen Capture Facebook)
Terungkapnya Grup Saracen ini berawal dari tertangkapnya Faizal Muhammad Tonong alias Bang Izal (44) pada 21 Juli 2017 di kawasan Koja, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Dia disebut melakukan ujaran kebencian dengan mengedit beberapa foto termasuk Presiden Joko Widodo yang dia ambil dari internet. Foto tersebut kemudian dia unggah di akun Facebook miliknya.
Lalu pada tanggal 5 Agustus dini hari, Satgas Patroli Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Sri Rahayu di kawasan Cianjur, Jawa Barat. Sama seperti Faizal, Sri ditangkap untuk kasus ujaran kebencian yang dia posting di akun Facebook miliknya.
Sri Rahayu, Faisal Tanong, Jasriadi (Saracen) (Foto: dok Humas Mabes Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Rahayu, Faisal Tanong, Jasriadi (Saracen) (Foto: dok Humas Mabes Polri)
Dari sini, kemudian polisi melakukan penelusuran dan pendalaman kasus. Hasilnya, kedua orang ini saling berhubungan. Mereka diketahui memiliki peranan penting di Grup Saracen, sebuah grup bayaran yang dapat dipesan untuk memposting berita, informasi dan foto palsu yang memuat fitnah, propaganda dan ujaran kebencian. Faizal dan Sri dalam struktur organisasi Grup Saracen merupakan anggota grup publikasi.
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan keduanya, polisi kemudian menangkap ketua kelompok Saracen bernama Jasriadi, warga Pekanbaru, Riau. Jasriadi bertugas sebagai ahli IT, sekaligus yang merekrut anggota untuk bergabung di kelompok ini. Dia diketahui memiliki 11 akun email dan 6 akun Facebook untuk mengunggah berita hate speech pesanan. Untuk satu pesanan, kelompok ini menerima bayaran Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Terungkapnya Faizal dan Sri, juga memunculkan nama Ropi Yatsman, yang ditangkap pada bulan Februari lalu di Sumatera Barat. Terungkap bahwa Ropi merupakan mantan kekasih Sri, yang berhubungan langsung dengan Grup Saracen.
Penyelidikan tak berhenti sampai di sana. Tanggal 8 September lalu, polisi menangkap Asma Dewi di kompleks Polri, Jalan Ampera, Jakarta Selatan. Tak butuh waktu lama untuk menetapkan Asma sebagai tersangka untuk kasus ujaran kebencian yang bersifat SARA.
Asma Dewi Ali Hasjim (Foto: Facebook/Asma Dewi Ali Hasjim)
zoom-in-whitePerbesar
Asma Dewi Ali Hasjim (Foto: Facebook/Asma Dewi Ali Hasjim)
Dalam pengembangannya, Asma diduga sebagai penyalur dana kepada Grup Saracen. Saat ini kasus tersebut masih diselidiki polisi.
ADVERTISEMENT
10. Dodik Ihwanto
Pelaku yang menghina Iriana Jokowi ditangkap.  (Foto: Twitter/@lini_kota)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang menghina Iriana Jokowi ditangkap. (Foto: Twitter/@lini_kota)
Seorang mahasiswa bernama Dodik Ihwanto (21) ditangkap tim reserse Polresta Palembang, karena menyebar ujaran kebencian (hate speech) pada Ibu Negara Iriana Joko Widodo di Instagram.
Dodik yang merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan tersebut, ditangkap di rumahnya pada Senin (11/9) malam. Dalam postingannya di akun Instagram @warga_biasa pada tanggal 7 September, Dodik memposting gambar Iriana Jokowi dengan kata-kata hinaan terkait jilbab yang dipakainya.