news-card-video
24 Ramadhan 1446 HSenin, 24 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

10 Mahasiswa Unhas Makassar Ditangkap Polisi usai Serang Rumah Kos

26 Oktober 2022 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap 10 mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar karena terlibat penyerangan rumah kos. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap 10 mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar karena terlibat penyerangan rumah kos. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 10 mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ditangkap polisi karena terlibat penyerangan sebuah rumah kos. Dalam penyerangan itu, dua mahasiswa penghuni kos kena sabetan parang dan sepeda motor rusak.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Unhas tersebut masing-masing: TA (21), MA (21), IB (23), ZU (19), DW (21), AN (23), GR (22), AR (22), DT (24), dan ARM (20). Mereka tergabung dalam sebuah organisasi mahasiswa di Fakultas Kehutanan.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Saharuddin mengatakan, mereka ditangkap di rumah salah satu pelaku di perumahan BTP, Tamalanrea, pada Selasa (25/10) malam.
"Untuk 10 pelaku ini adalah mahasiswa aktif Fakultas Kehutanan Unhas Makassar," kata Saharuddin kepada kumparan, Rabu (26/10).
Penyerangan ini terjadi pada Senin (24/10) dini hari, saat para pelaku mendatangi kos korban di BTN Asal Mula. Mereka kemudian menyerang menggunakan senjata tajam parang, besi, dan balok kayu.
Mahasiswa penghuni kos yang saat itu sedang duduk-duduk, langsung lari untuk menyelamatkan diri. Pelaku kemudian mengejar mereka, dan melukai dua orang korban.
ADVERTISEMENT
"Korban mengalami luka terbuka pada jari dan bahu akibat ditebas parang," jelasnya.
Alasan penyerangan ini diduga sebagai aksi balas dendam, karena pelaku pernah diserang korban.
"Penyerangan dilakukan sebagai bentuk balas dendam dari penyerangan yang terjadi sebelumnya di sekret mapala dan lembaga kehutanan di kampus," bebernya.
Atas perbuatannya, 10 mahasiswa Unhas beserta barang bukti parang dan besi, diamankan di Polsek Tamalanrea. Mereka dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 358 KUHP.
Polisi tangkap 10 mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar karena terlibat penyerangan rumah kos. Foto: Dok. Istimewa