Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
10 Orang Pemungut 'Pajak' di Pasar Kramatjati Ditangkap Bareskrim
20 Mei 2017 19:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
10 Orang diciduk Satgas Mafia Pangan Bareskrim Polri dari Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur. Mereka diketahui melakukan praktik pungli. Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/5) sejak pukul 17.00-22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangannya, Sabtu (20/5), penangakan ini dilakukan dikarenakan tim Satgas Pangan mendapatkan informasi adanya praktik pungli yang terjadi pada aktivitas bongkar bahan pokok di Pasar Induk Kramatjati.
"Perbuatan para pelaku ini akan berpengaruh terhadap harga bahan pokok yang dijual oleh para pedagang, harga menjadi naik dikarenakan aktivitas pungli tersebut," jelas Agung.
Agung menjelaskan, sebelumnya Satgas Mafia melakukan penyelidikan dengan menyamar di Pasar Induk Kramatjati.
"Dan diketahui bahwa 10 orang tersebut diduga melakukan praktik pungli ke distributor/pedagang dengan meminta uang terhadap setiap aktivitas bongkar barang dagangan di Pasar Induk Kramatjati. Para pelaku akan melakukan tindakan lain apabila para distributor/pedagang tidak menuruti permintaan pelaku. Dan uang yang diterima pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi," urai dia.
ADVERTISEMENT
Satgas Mafia barang bukti yang diperoleh yaitu 5 bundel kupon bongkar yang sudah digunakan, rekapan/catatan bongkar, 4 botol air mineral cap gunung 600ml, dan uang sejumlah Rp 337.000.
"Setelah dilakukan penyidikan 2 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka yaitu Suparjo (56) yang merupakan anggota ormas FBR dan Romadi (52) yang merupakan anggota ormas BAPENGKAR, sedangkan 8 pelaku lainnya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," tutup Agung.