10 Pengadilan di Indonesia yang Paling Sering Menangani Kasus Pornografi

31 Desember 2020 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Gisella Anastasia atau Gisel bukan satu-satunya selebritis yang terjerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sepuluh tahun lalu, Nazril Irham atau Ariel juga dijerat UU yang sama. Ariel bahkan juga dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, UU Pornografi tak hanya membidik kalangan selebritis. Masyarakat umum pun tak lepas dari jerat UU tersebut. Dalam penelusuran kumparan di direktori Putusan MA, ada 47 pengadilan tingkat pertama yang menangani kasus UU Pornografi sepanjang 2013-2020.
Penelusuran dilakukan dengan cara melakukan filter pencarian di director tindak pidana khusus pornografi. Hasilnya kemudian difilter kembali dengan memasukkan kata kunci 'UU Nomor 44 Tahun 2008'.
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Awalnya, filter tersebut menunjukkan ada 62 pengadilan yang menangani kasus UU Pornografi. Namun filter kata kunci itu rupanya tidak akurat. Ada sejumlah kasus murni KUHP, UU Perfilman, hingga ITE yang juga terseret dalam filter kata kunci tersebut.
Kami pun memeriksa satu per satu salinan putusan kasus di tiap-tiap pengadilan. Ada 49 dari 62 pengadilan yang berhasil kami periksa. Hasilnya, 47 dari 49 pengadilan itu pernah menangani pasal UU Pornografi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ada 13 pengadilan (masing-masing satu perkara) yang belum berhasil diperiksa. Itu terjadi karena situs direktori MA tidak bisa dibuka sejak Rabu (30/12) sekitar pukul 17.07 WIB hingga Kamis (30/12) sekitar pukul 14.33 WIB.
Berdasarkan data 47 pengadilan tingkat pertama yang kami miliki, Pengadilan Negeri (PN) Medan tercatat paling banyak menyidangkan kasus UU Pornografi. Ada tujuh perkara yang ditangani oleh PN tersebut.
Data lengkapnya dapat dilihat dalam grafik di bawah ini:
Selain PN Medan, PN Malang juga tercatat menangani kasus UU Pornografi terbanyak. Ada lima perkara yang ditangani pengadilan tersebut. Sementara itu, PN Ambon menempati urutan ketiga dengan empat perkara.
Hal lain yang kami catat, kasus UU Pornografi juga bukan hanya menimpa warga sipil. Dari 47 pengadilan itu, ada tiga pengadilan militer yang menangani kasus tersebut. Pelakunya tak lain merupakan oknum militer.
ADVERTISEMENT
Berikut ini merupakan rangkuman kasus UU Pornografi di pengadilan militer tingkat pertama.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Pada tahun 2019 lalu, Serda AA dijerat Pasal 35 jo Pasal 9 UU Pornografi. Oditur Militer menuntut Serda AA dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan itu pun dikabulkan oleh majelis hakim. Bahkan dalam putusannya, majelis hakim menjatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Ilustrasi TNI AD. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Kasus Serda AA bermula saat dirinya merekam aktivitas ketelanjangan tiga orang wanita. Hubungan antara Serda AA dan tiga orang wanita itu adalah atasan dan bawahan. Adapun Modus yang dilakukan adalah memasukkan kabel kamera ke kamar korban secara diam-diam. Dalam fakta persidangan, terungkap ada 20 video yang direkam oleh Serda AA.
ADVERTISEMENT
Berikut ini merupakan bunyi pasal 35 UU Pornografi:
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas)tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Berikut ini merupakan bunyi pasal 9 UU Pornografi:
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pengadilan Militer II-09 Bandung

Di Bandung, UU Pornografi menjerat tiga prajurit sekaligus. Mereka adalah Prada ATS, Prada WG, dan Prada AK. Ketiganya harus menjalani persidangan militer pada 2018 lantaran melakukan hubungan badan dengan perempuan secara bersama. Prada WG bahkan merekam aktivitas seksual itu.
Ilustrasi Pornografi Foto: freestocks.org
Oditur militer kemudian menjerat ketiganya dengan Pasal 36 UU Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Prada ATS dituntut 1 tahun penjara, Prada WG 11 bulan penjara, dan Prada AK 11 bulan penjara. Dalam putusannya, majelis hakim memvonis ketiganya masing-masing 9 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Berikut ini merupakan bunyi pasal 36 UU Pornografi:
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual,persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pengadilan Militer III-16 Makassar

Salinan putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar tak menampilkan nama terdakwa. Nama dan pangkat terdakwa ditulis dengan huruf XXXXX.
Sebagai prajurit, dia harus berurusan dengan pengadilan lantaran menyebarkan foto tanpa busana kekasihnya ke keluarga sang kekasih. Padahal saat itu XXXX sebetulnya juga sudah memiliki istri. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2018 lalu.
Ilustrasi TNI AD. Foto: ANTARA FOTO/Gusti Tanati
Atas perbuatannya itu, XXXX dijerat Pasal 29 UU Pornografi. Oditur militer menuntutnya 1 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer. Namun demikian, majelis hakim memutuskan XXXXX divonis 10 bulan penjara tanpa harus dipecat dari militer.
ADVERTISEMENT
Berikut ini merupakan bunyi pasal 29 UU Pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Adapun Pasal 29 UU Pornografi adalah pasal yang juga menjerat Gisel dan Ariel.
***