news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

10 Pertemuan Setya Novanto Demi Muluskan Korupsi e-KTP

14 Desember 2017 9:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekspresi Wajah Setya Novanto (Foto: ANTARAFOTO/Wahyu Putro)
zoom-in-whitePerbesar
Ekspresi Wajah Setya Novanto (Foto: ANTARAFOTO/Wahyu Putro)
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK akhirnya membacakan surat dakwaan untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/12). Sidang dakwaan memang sempat diwarnai beberapa kali skors, tapi majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
Tersendatnya sidang dakwaan karena Setya Novanto mendadak bungkam dan tidak merespons pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Yanto, saat ditanya soal identitasnya yang tertera dalam berita acara pemeriksaan. Setya Novanto mengeluh batuk dan diare dan menyebut tidak disediakan obat sebelumnya oleh KPK.
Dalam surat dakwaan yang akhirnya dibacakan itu, KPK mengungkap adanya sejumlah pertemuan dengan pihak-pihak tertentu guna memuluskan anggaran proyek e-KTP. Pertemuan tersebut dilakukan secara terstruktur dalam kurun beberapa tahun, yaitu pada 2010-2011 demi mengejar jatah 7,3 juta dolar AS untuk Setya Novanto.
Berikut kumparan (kumparan.com) rangkum 10 pertemuan yang dilakukan oleh Setya Novanto demi memuluskan proyek e-KTP:
1. Pertemuan di Hotel Gran Melia Jakarta
Pada Februari 2010, Setya Novanto bersama teman dekatnya, seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong, bertemu dengan tiga mantan pejabat Kemendagri; Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni; mantan Dirjen Dukcapil Irman; dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto terkait persiapan proses penganggaran pekerjaan penerapan e-KTP.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan tersebut, Setya Novanto menyatakan dukungannya dan meminta agar proyek e-KTP "dijaga" bersama-sama.
"Di Depdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional, ayo kita jaga bersama-sama," kata Setya Novanto dalam pertemuan itu yang turut dibacakan dalam dakwaan.
2. Pertemuan di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12, Gedung DPR RI
Beberapa hari setelahnya, bertempat di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR, Setya Novanto kembali bertemu dengan Andi dan Irman untuk memastikan kesiapan anggaran e-KTP. Andi meminta Setya Novanto untuk tidak ragu dalam menyiapkan anggaran. Setya Novanto mengaku sedang mengoordinasikan hal tersebut dan berpesan ke Irman "Perkembangannya nanti hubungi saja Andi (orang terdekat Setya Novanto, -red)."
Sidang perdana Setya Novanto. (Foto: Antara/Wahyu Putro)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana Setya Novanto. (Foto: Antara/Wahyu Putro)
3. Pertemuan kembali di ruang kerja Setya Novanto
ADVERTISEMENT
Bertempat di ruangan yang sama, Setya Novanto mengenalkan Andi sebagai salah satu pengusaha yang akan ikut mengerjakan proyek e-KTP ke anggota DPR Mirwan Amir. Setelahnya, Mirwan mengarahkan Andi untuk berkoordinasi dengan seorang pengusaha bernama Yusnan Solihin.
4. Pertemuan di ruang Fraksi Golkar lantai 12 Gedung DPR
April 2010, Setya Novanto mengenalkan Andi kepada mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap di ruang Fraksi Golkar lantai 12 Gedung DPR. Andi dikenalkan sebagai orang yang akan mengerjakan proyek e-KTP.
5. Pertemuan kembali di ruang kerja Setya Novanto
Setya Novanto kembali bertemu dengan Andi di ruang kerjanya. Kali ini, Johannes Marliem (Johanes Marliem (Dirut PT Biomorf Lone -- penyedia penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1), dan dua pihak swasta; Iftikar Ahmad dan Greg Alexander turut dalam pertemuan itu. Pertemuan itu untuk meyakinkan bahwa anggaran proyek e-KTP telah tersedia. Setya Novanto juga memberikan kartu namanya kepada kedua orang tersebut.
ADVERTISEMENT
6. Bertemu dengan para vendor (penyedia barang dan jasa) proyek e-KTP
Setelah Komisi II DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP tahun 2011 sebesar Rp 2,468 triliun pada 22 November 2010 yang bersumber dari APBN rupiah murni --juga kontrak tahun jamak, Setya Novanto bertemu dengan beberapa vendor yang disiapkan mengikuti lelang proyek.
Para penyedia barang dan jasa tersebut, adalah Paulus Tannos (penyedia chip dan Dirut Sandipala Arthaputra) dan Vincent Cousin (Country Manager STMicroelectronics for Indonesia). Dalam pertemuan tersebut, juga dihadiri oleh Marliem dan keponakan Setya Novanto Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Dirut PT Murakabi Sejahtera (salah satu perusahaan e-KTP yang dimenangkan).
Setya Novanto menyetujui Paulus dan Vincent untuk menjadi penyedia chip dan percetakan e-KTP. Selain itu, Setya Novanto juga menyetujui keponakannya mengikuti lelang e-KTP dengan menggunakan perusahaan PT Murakabi Sejahtera.
Setya Novanto tiba di Tipikor (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto tiba di Tipikor (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
7. Pertemuan di rumah Setya Novanto, di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
ADVERTISEMENT
Setya Novanto bertemu dengan Charles Sutanto Ekapradja (Country Manager HP Enterprise Services) untuk menanyakan harga 1 keping kartu ID. Dia meminta agar e-KTP dapat menggunakan chip produk China yang harganya lebih murah.
Mengingat, chip yang disediakan Marliem saat itu terlalu mahal, Setya Novanto lantas memanggil Andi dan Marliem ke rumahnya untuk meminta penjelasan tersebut. Marliem menjelaskan bahwa harga 1 keping e-KTP adalah Rp 5 ribu. Tapi, Setya Novanto meminta diskon 50 persen, yang akhirnya disepakati Marliem untuk memberikan diskon 40 persen atau senilai Rp 2 ribu.
Di sana, Marliem juga menjelaskan bahwa Setya Novanto dan anggota DPR lainnya akan mendapat jatah 5 persen dari nilai kontrak.
8. Pertemuan kembali di Gedung DPR
ADVERTISEMENT
Setya Novanto kembali bertemum dengan Johannes Marliem di Gedung DPR guna menyampaikan bahwa anggaran proyek e-KTP telah tersedia.
9. Pertemuan kembali di rumah Setya Novanto
Pada 21 Juni 2011, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5,841 triliun. Setelah tanda tangan kontrak, Andi, Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo (Dirut PT Quadra Solutions, perusahaan peserta lelang proyek e-KTP) dan Paulus Tannos mengadakan pertemuan di rumah Setya Novanto.
Di sana, Paulus menjelaskan bahwa PNRI tidak mendapatkan uang muka pekerjaan sebagai modal kerja. Paulus lantas meminta saran Setya Novanto terkait masalah itu. Selanjutnya, Setya Novanto mengenalkan orang dekatnya, yaitu seorang pengusaha bernama Made Oka Masagung. Diketahui, rekening Made Oka Masagung digunakan untuk menampung jatah 5 persen untuk Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Beberapa hari kemudian, Setya Novanto meminta Andi Agustinus bertemu kembali di rumahnya untuk memperkenalkan Made Oka. Setya novanto juga mengungkapkan bahwa jatahnya akan ditampung lewat Made.
10. Pertemuan di Euity Tower Jakarta
Menindaklanjuti jatah 5 persen tersebut, akhir Desember 2011, Chairuman Harahap menelepon Irman guna menagih jatah 5 persen untuk Setya Novanto. Selanjutnya, Setya Novanto dan Chairuman Harahap bertemu dengan Andi dan Paulus di Gedung Equity Tower untuk menagih jatahnya.
Adapun, jatah 5 persen untuk Setya Novanto itu didapatkan dari Anang Sugiana. Dengan rincian:
1. Diterima oleh Setya Novanto melalui rekening Made Oka seluruhnya berjumlah 3,8 juta dolar AS; yang diterima melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, Pte, Ltd sejumlah 1,8 juta dolar AS dan melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah 2 juta dolar AS.
ADVERTISEMENT
2. Diterima oleh Setya Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi pada 19 Januari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.
Selain menerima uang, pada November 2011, Setya Novanto juga menerima pemberian hadiah berupa 1 jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS. Jam tersebut dibeli secara patungan oleh Andi dan Marliem, sebagai bagian dari kompensasi lantaran bantuan Setya Novanto dalam proses penganggaran.
Setya Novanto jalani persidangan (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto jalani persidangan (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Setya Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013. Dia didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Anang Sugiana, Isnu Edhi Wijaya (Ketua Konsorsium PNRI), Irvanto Hendra, Made Oka, Diah Anggraeni dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Setya Novanto juga didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi, yaitu Irman, Sugiharto, Andi, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu, politikus Hanura Miryam Haryani, politikus Golkar Ade Komarudin dan Markus Nari, politikus Demokrat Jafar Hapsah, dan beberapa pihak swasta lainnya.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.