10 Pj Gubernur Segera Dilantik, ICW Sindir Mendagri Tak Patuh Amanat MK dan KIP

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Indonesia Corruption Watch (ICW). Foto: Facebook/Sahabat ICW
zoom-in-whitePerbesar
Indonesia Corruption Watch (ICW). Foto: Facebook/Sahabat ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti proses penunjukan penjabat kepala (Pj) Gubernur yang dinilai masih tidak terbuka kepada publik. Pada 5 September, ada setidaknya 10 penjabat yang akan dilantik.

ICW menilai Mendagri Tito Karnavian tetap tidak patuh terhadap pertimbangan dalam putusan MK serta putusan Komisi Informasi Pusat.

"Jelang pelantikan 10 Penjabat Gubernur pada hari Selasa (5/9), Menteri Dalam Negeri tetap membangkang dari amanat konstitusi dan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa dokumen hukum serta informasi terkait penunjukan PJ Kepala Daerah harus terbuka bagi publik," dikutip dari keterangan ICW, Senin (4/9).

Dalam putusan pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah membuat aturan teknis terkait mekanisme penunjukan Penjabat (Pj) agar demokratis dan transparan. Namun, meski belum ada aturan teknis, Mendagri melantik 5 penjabat.

ICW kemudian mengajukan permohonan ke KIP terkait transparansi sejumlah informasi dan dokumen pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Majelis Komisioner KIP mengabulkan sebagian permohonan ICW. Dari sejumlah informasi yang diminta pemohon seputar pengangkatan penjabat kepala daerah yang telah habis masa jabatannya pada 2022, ada yang dikabulkan seluruhnya (informasi terbuka), ada informasi yang ditutup sebagian (yang terdapat informasi pribadi dihitamkan), dan ada informasi yang tidak dikuasai oleh termohon sehingga tidak bisa diberikan.

"Ini secara terang benderang dipertontonkan pada 22 Agustus 2023, di mana Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima sejumlah dokumen yang diberikan secara langsung oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri pasca putusan KIP Nomor 007/I/KIP-PS-A/2023," sambung ICW.

Meski dalam surat Nomor 000.9.3.4/4478/SJ yang ditandatangani oleh Suhajar Diantoro selaku atasan PPID Kemendagri, dinyatakan bahwa terdapat iktikad baik untuk mendukung keterbukaan informasi publik, ICW menilai dengan membaca isi surat dan dokumen lampirannya, klaim tersebut faktanya tidak terbukti.

foto ilustrasi gedung kemendagri. Foto: Dok. Setjen Kemendagri

ICW menilai Kemendagri akan mengulangi kesalahan dari proses penunjukan penjabat kepala daerah apabila melihat sepuluh individu yang akan dilantik pada hari Selasa (5/9) sebagai PJ Gubernur.

Oleh karena itu, ICW mendesak Kemendagri dan pemerintah untuk membuka seluruh informasi terkait latar belakang sepuluh individu PJ Gubernur yang akan dilantik pada September 2023.

"Kemendagri segera menyerahkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dan seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat Kepala Daerah sebagai turunan dari Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan hakim di putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 kepada ICW," kata ICW.

ICW juga meminta Kemendagri segera menyerahkan dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri terkait kandidat penjabat, dokumen pertimbangan dalam sidang Tim Penilai Akhir calon PJ Kepala Daerah, serta dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat PJ Kepala daerah.

"Pemerintah segera menyusun, mengesahkan, dan mengundangkan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme pengangkatan penjabat yang berpijak pada nilai transparan, akuntabel, dan partisipatif," tandas ICW.

Berikut nama-nama Pj Gubernur yang akan dilantik pada Selasa (5/9) besok:

  1. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey T Machmuddin untuk Jawa Barat;

  2. Komjen. Pol. (Purn) Nana Sudjana untuk Jawa Tengah;

  3. Mayor Jenderal TNI (Purn) Hassanudin untuk Sumatera Utara;

  4. Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Irjen. Pol. Drs. Sang Made Mahendra Jaya untuk Bali;

  5. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun untuk Papua;

  6. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ayodhia Kalake untuk Nusa Tenggara Timur;

  7. Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi untuk Nusa Tenggara Barat;

  8. Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harrison Azroi untuk Kalimantan Barat;

  9. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Komjen. Pol. Dr. (HC.) Andap Budhi Revianto untuk Sulawesi Tenggara;

  10. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar Baharuddin untuk Sulawesi Selatan.