10 Ribu Lebih Warga Jabar Kena Tilang Manual yang Berlaku Sejak Juni

12 Juli 2023 6:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang manual. Dok: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang manual. Dok: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Jabar kembali memberlakukan tilang manual sejak bulan Juni 2023. Sejauh ini sudah ada 10.961 pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang ditindak.
ADVERTISEMENT
"Pelanggarnya ini merupakan pengendara roda dua ataupun roda empat. Rata-rata tidak memakai helm, TNKB tidak ada, tidak membawa surat-surat kendaraan sampai pelanggaran arus lalu lintas," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Polda Jabar pada Selasa (11/7).
Ibrahim memastikan para pengguna kendaraan itu ditilang bukan dari hasil razia tapi berdasarkan hasil dari pengawasan oleh polisi. Menurut dia, sebagian besar pengguna kendaraan yang ditilang berada di kota besar seperti Kota Bandung.
"Mayoritas memang di daerah kota yang banyak melanggar karena kepadatan arus lalu lintasnya. Kota Bandung itu salah satunya yang banyak pelanggar," ucap dia.
Diharapkan, dengan diberlakukannya kembali tilang manual, masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas. Dengan lebih tertib, jumlah kecelakaan pun diharapkan akan berkurang.
ADVERTISEMENT
"Tujuan kita bukan untuk mencari pelanggar, tapi untuk menertibkan supaya masyarakat itu sadar ketertiban berlalu lintas," kata dia.
Ilustrasi tilang manual. Dok: Herwin Bahar/Shutterstock