10 Saksi dan Keluarga Vina Cirebon Minta Perlindungan LPSK

11 Juni 2024 18:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua LPSK terpilih Brigjen Pol Achmadi memberikan keterangan pers usai Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Ketua LPSK terpilih Brigjen Pol Achmadi memberikan keterangan pers usai Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 10 orang saksi dan keluarga korban kasus Vina Cirebon mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (10/6). Kedatangan mereka untuk meminta perlindungan sebagai saksi dan keluarga korban.
ADVERTISEMENT
“Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” kata Ketua LPSK, Achmadi di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6). Tak dijelaskan identitas para saksi tersebut.
Pimpinan LPSK, Achmadi memberikan keterangan pers terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
LPSK belum memutuskan apakah permohonan itu diterima atau tidak. Sebab, salah satu pertimbangannya karena kasus itu sudah cukup lama.
“Kasus ini perkara lama (8 tahun) yang membuat saksi dan keluarga korban tidak mudah atau sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui,” ungkapnya.
Meski begitu, LPSK akan melakukan asesmen dengan membentuk tim khusus.