10 Terdakwa Kasus Tukin Kementerian ESDM Dihukum 2-6 Tahun Penjara
·waktu baca 3 menit

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan 10 pegawai Kementerian ESDM terbukti bersalah dalam korupsi dana tunjangan kinerja tahun 2020-2022. Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara yang berbeda-beda kepada para terdakwa.
“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucap Hakim Ketua Asmudi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (15/3).
Berikut daftar terdakwanya:
Terdakwa I: Bendahara Pengeluaran, Abdullah
2 tahun penjara
Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti Rp 355.486.628 subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa II: Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo
3 tahun penjara
Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan
Uang pengganti Rp 2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa III: Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Rokhmat Annashikhah
2 tahun penjara
Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti Rp 1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara
Terdakwa IV: Operator Surat Perintah Membayar, Beni Arianto
3 tahun penjara
Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti Rp 1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara
Terdakwa V: Penguji Tagihan, Hendi
2 tahun penjara
Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti Rp 679.944.668 subsider 1 tahun penjara
Terdakwa VI: Pejabat Pembuat Komitmen, Haryat Prasetyo
2 tahun penjara
Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti Rp 963.536.375 subsider 1 tahun penjara
Terdakwa VII: Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine
2 tahun penjara
Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti Rp 805.789.121 subsider 1 tahun penjara
Terdakwa VIII: Pejabat Pembuat Komitmen, Novian Hari Subagio
3 tahun penjara
Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti Rp 1.043.268.176 subsider 2 tahun penjara
Terdakwa IX: Staf Pejabat Pembuat Komitmen, Leinhard Febrian Sirait
6 tahun penjara
Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti Rp 12.437.968.375 subsider 4 tahun penjara
Terdakwa X: Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso
5 tahun penjara
Denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti Rp 5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara
Kesepuluhnya disebut telah mencairkan anggaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja 2020-2023 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dalam setiap bulannya.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
