10 Vonis Hakim Terberat dan Teringan pada Kasus UU Pornografi di Indonesia

1 Januari 2021 10:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mahasiswa Hukum. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mahasiswa Hukum. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gisella Anastasia atau Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Meski begitu, persidangan sama sekali belum bergulir. Kita belum tahu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ibu satu anak tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal 29 UU Pornografi, hukuman 12 tahun penjara memang merupakan ancaman maksimal. Namun itu hanyalah satu dari sekian pasal sanksi di UU Pornografi. Dalam Bab VII tentang Ketentuan Pidana, disebutkan ada 9 pasal lainnya dengan ancaman hukuman yang beragam.
Penasaran dengan tuntutan jaksa dan vonis hakim, kumparan menelusuri salinan putusan kasus UU pornografi di situs Direktori Putusan MA. Hasilnya, kami menemukan 78 salinan putusan di 47 pengadilan tingkat pertama.
Mahkamah Agung (MA) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Penelusuran dilakukan dengan cara melakukan filter pencarian di direktori tindak pidana khusus pornografi. Hasilnya kemudian difilter kembali dengan memasukkan kata kunci 'UU Nomor 44 Tahun 2008'.
Awalnya, filter tersebut menunjukkan ada 62 pengadilan yang menangani kasus UU Pornografi. Namun filter kata kunci itu rupanya tidak akurat. Ada sejumlah kasus KUHP atau ITE yang juga terseret dalam filter kata kunci tersebut.
ADVERTISEMENT
Kami pun memeriksa satu per satu salinan putusan kasus di tiap-tiap pengadilan. Ada 49 dari 62 pengadilan yang berhasil kami periksa. Hasilnya, 47 dari 49 pengadilan itu pernah menangani kasus UU Pornografi.
Sementara itu, ada 13 pengadilan (masing-masing satu perkara) yang belum berhasil diperiksa. Itu terjadi karena situs direktori MA tidak bisa dibuka sejak Rabu (30/12) sekitar pukul 17.07 WIB hingga Jumat (1/1) sekitar pukul 09.30 WIB.
Situs Direktori Putusan MA tidak dapat diakses. Foto: Dok. Istimewa
Dengan bermodalkan 78 salinan putusan, kami pun mengurutkannya dengan parameter hukuman terberat dan teringan. Hal yang perlu dicatat, parameter ini tak menghitung denda uang dan subsider penjara. Melainkan hanya berfokus pada pidana penjara.
Lantas, seperti apa datanya?

Vonis Terberat

Vonis hakim terberat pada kasus UU Pornografi terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Hakim memutuskan hukuman 12 tahun penjara. Vonis tersebut tak berbeda dengan tuntutan JPU.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, vonis hakim terberat di posisi kedua ditempati oleh PN Jakarta Barat. Hakim memutuskan hukuman 7 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 10 tahun penjara dari JPU.
Selanjutnya, vonis hakim terberat ketiga ditempati oleh PN Tual. Hakim memutuskan hukuman 6 tahun penjara. Vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan 10 tahun penjara dari JPU.
Jika dilihat, PN Dumai, Riau, adalah satu-satunya pengadilan tingkat pertama yang pernah menjatuhkan vonis maksimal di kasus UU Pornografi. Adapun pasal yang dikenakan ke terdakwa merupakan pasal 29. Sebuah pasal yang juga dikenakan ke Gisel.
Lantas, mengapa hakim menjatuhkan vonis maksimal?
Berdasarkan salinan putusan hakim, terdakwa berinisial ARS dinilai terbukti membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan. Bahkan bukan cuma itu, ARS juga dinilai terbukti melakukan pemerasan. Putusan hakim itu dibacakan pada tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Menurut fakta persidangan, ARS terbukti merekam aktivitas seksualnya dengan temannya berinisial YK di sebuah hotel di Jakarta. ARS merekamnya dengan satu unit laptop. Usai merekam, ARS berjanji kepada YK untuk menghapusnya. Singkat cerita, ARS berpura-pura kehilangan laptopnya. Dia pun memeras YK dengan uang senilai Rp 300 juta.
Berikut ini merupakan Pasal 29 yang disangkakan ke ARS.
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
ADVERTISEMENT

Vonis Paling Ringan

Vonis hakim teringan pada kasus UU Pornografi terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Hakim memutuskan hukuman 3 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 6 bulan penjara dari JPU.
Ilustrasi Pornografi Foto: freestocks.org
Sementara itu, vonis hakim terendah di posisi kedua ditempati oleh PN Ngawi. Hakim memutuskan hukuman 4 bulan 15 hari penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 6 bulan penjara dari JPU.
Selanjutnya, vonis hakim teringan ketiga ditempati oleh PN Kupang. Hakim memutuskan hukuman 4 bulan 10 hari penjara. Vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan 8 bulan penjara dari JPU.
Jika dilihat, PN Tanjung Redeb, Kalimantan Timur, adalah satu-satunya pengadilan tingkat pertama yang pernah menjatuhkan vonis paling ringan di kasus UU Pornografi. Adapun pasal yang dikenakan ke terdakwa merupakan pasal 36.
ADVERTISEMENT
Lantas, mengapa hakim PN Tanjung Redeb menjatuhkan vonis yang rendah?
Berdasarkan salinan putusan hakim, terdakwa berinisial AS dan AR dinilai terbukti melakukan perbuatan asusila. Kedua terdakwa juga dinilai terbukti menyuruh orang lain untuk mempertontonkan aksi pornografi di muka umum. Putusan hakim itu dibacakan pada tahun 2019.
Menurut fakta persidangan, AS dan AR menyuruh tiga orang wanita untuk melakukan tarian erotis pada sebuah acara jambore. Tarian erotis itu berlangsung selama 10 menit untuk menarik perhatian publik yang hadir di acara tersebut.
Berikut ini merupakan Pasal 36 yang disangkakan ke AS dan AR.
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
***