10 WN China di Bali Ditangkap Imigrasi, Diduga Langgar Izin Tinggal

12 Juli 2024 18:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imigrasi amankan 10 WN Tiongkok di Bali. Foto: Kemenkumham Bali
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi amankan 10 WN Tiongkok di Bali. Foto: Kemenkumham Bali
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 10 WN China di sebuah vila di Kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/7). Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal.
ADVERTISEMENT
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu vila yang dihuni oleh WN Tiongkok secara beramai-ramai dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Jumat (12/7).
Imigrasi amankan 10 WN Tiongkok di Bali. Foto: Kemenkumham Bali
Imigrasi turut mengamankan sejumlah ponsel dan laptop dari tangan para WN China tersebut. Belum diketahui apakah barang sitaan ini berkaitan dengan penipuan online atau tidak. Imigrasi masih mendalami hal ini.
"Berdasarkan temuan di lokasi kejadian didapati beberapa laptop dan smartphone. Saat ini kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya," katanya.
Imigrasi amankan 10 WN Tiongkok di Bali. Foto: Kemenkumham Bali
Seluruh WNA tersebut telah ditahan dilakukan pendetensian di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Imigrasi amankan 10 WN Tiongkok di Bali. Foto: Kemenkumham Bali