10 WN China di Jakut Ditangkap Imigrasi Gara-gara Kerja Jadi Kuli Bangunan

Sepuluh warga negara China ditangkap Imigrasi Jakarta Utara. Mereka ditangkap karena melanggar izin tinggal dengan menjadi kuli bangunan di Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, seperti dikutip Antara, Sabtu (25/7).
Kesepuluh WN China itu berinisial WY, ZZ, BX, ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP. Mereka datang ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2. Namun, pada kenyataannya, mereka bekerja pada proyek pembangunan.
Rendra menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 WNA China tersebut telah melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian, yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
“Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” tutur Rendra.
Atas perbuatannya, para WN China itu dideportasi dan ditangkal masuk Indonesia.
“Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Rendra.
