100 Polisi Disiagakan di Hotel Sultan Jakpus Jelang Pengosongan Lahan

4 Oktober 2023 11:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi bersiaga di sekitar Hotel Sultan, Jakarta Pusat, jelang pengosongan lahan, Rabu (4/10). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi bersiaga di sekitar Hotel Sultan, Jakarta Pusat, jelang pengosongan lahan, Rabu (4/10). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi bersiaga di sekitar Hotel Sultan, Jakarta Pusat, jelang pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu (4/10).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, sejumlah personel kepolisian menjaga di gerbang masuk Hotel Sultan.
Terlihat juga sejumlah pegawai Hotel Sultan berdiri di dekat pintu hotel menunggu proses pengosongan berlangsung.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, ada 1 satuan setingkat kompi (SSK) atau sekitar 100 personel yang dikerahkan guna mengawal jalannya pengosongan lahan ini.
Polisi bersiaga di sekitar Hotel Sultan, Jakarta Pusat, jelang pengosongan lahan, Rabu (4/10). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Ada kita siapkan pengamanan, sementara 1 SSK (100 personel)," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu (4/10).
Pengamanan ini, lanjutnya, dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan yang ada saat proses pengosongan lahan.
"Kami siapkan konsep pengamanannya itu kegiatan dari GBK untuk memasang patok atau pelang di sana, tentunya kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa tidak ada potensi-potensi ataupun gangguan terhadap kegiatan tersebut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, sebelumnya telah meminta pihak PT Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan. Sebab, Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan atas hotel berbintang lima tersebut sudah berakhir sejak April 2023. Namun, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menolak pengosongan Hotel Sultan.
Pengelolaan hotel yang berada di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno ini tengah dalam polemik antara perusahaan dengan pemerintah selama 17 tahun.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, menegaskan PT Indobuildco menolak pengosongan karena tidak ada dasar putusan pengadilan atau penetapan eksekusi pengosongan.
"Jadi apa yang mau dikosongkan. Setneg sudah ajukan somasi pengosongan tapi kita sudah membantahnya," ungkap Yosef saat dihubungi kumparan, Sabtu (30/9).
Yosef menegaskan belum ada langkah pengosongan Hotel Sultan yang dilakukan oleh PT Indobuildco. Dia memastikan gedung dan seisinya merupakan hak perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Belum. Mau dikosongkan apanya? Gedung dengan segala isinya adalah milik PT Indobuildco. Apakah gedung dengan segala isinya mau diangkut semua? Mana mungkin," pungkasnya.