109 Ton Emas Dicap Logo Antam secara Ilegal, Kejagung Periksa Manajer di Antam

16 Juli 2024 11:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Siregar, saat dijumpai wartawan, Selasa (2/7/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Siregar, saat dijumpai wartawan, Selasa (2/7/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Manajer Biro Payroll & Outsourcing Management PT Antam, MHL, pada Senin (15/7), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi 109 ton emas ilegal dicap logo Antam.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (16/7).

Sudah Ada 6 Tersangka

Kejagung sudah menjerat enam orang sebagai tersangka: Seluruhnya adalah eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPPLM PT Antam periode 2010-2021.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang, melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka mengecap emas swasta dengan logo LM Antam.
Padahal, pelekatan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan, tetapi harus didahului dengan kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek itu merupakan hak eksklusif PT Antam.

Emas Dipastikan Asli

Terkait status keaslian emasnya, Kejagung menegaskan bahwa emas 109 ton swasta yang dicap logo Logam Mulia (LM) Antam dan beredar di masyarakat adalah emas asli, namun perolehannya dari sumber yang ilegal.
ADVERTISEMENT