109 Ton Emas Swasta Dicap Logo Antam Sejak 2010, Kenapa Baru Terungkap Sekarang?

31 Mei 2024 13:44 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memperlihatkan emas di Butik Emas Logam Mulia Antam (8/1). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memperlihatkan emas di Butik Emas Logam Mulia Antam (8/1). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola emas PT Antam. Dalam kasus ini, ada 109 ton emas milik swasta yang dicap dengan logo Logam Mulia (LM) Antam secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Hal ini sudah berlangsung sejak 2010 hingga 2021. Lantas kenapa baru terungkap sekarang?
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, memberikan penjelasan. Ia mengambil contoh kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di IUP PT Timah periode 2015-2022.
Ketut menduga, ada upaya pembiaran sehingga aksi licik para tersangka bisa berjalan hingga 11 tahun.
"Sama kayak (kasus) Timah, dari 2015 juga baru sekarang. Berarti ada proses pembiaran dari mereka," kata Ketut saat ditemui, Kamis (30/5).
Menurut Ketut, lebih baik kasus terlambat terungkap, daripada tidak sama sekali.
"Kalau penyidik ini ketemunya kapan, bisa saja dari 2010. Syukur ketemu, kalau gak ketemu?" ujarnya.
Segera Periksa Pihak Swasta yang Terlibat
Ketut mengatakan, saat ini penyidik Kejagung masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku-pelaku lainnya. Sejauh ini, Kejagung baru menjerat tersangka dari pihak PT Antam.
ADVERTISEMENT
"Ini kan (tersangka) baru dari pihak Antam, kita belum memeriksa dari pihak swasta yang terlibat. Kemungkinan juga akan berkembang kasus ini," ungkap Ketut.
"Kita juga belum tahu siapa yang diuntungkan, apakah dia perorangan atau korporasi atau penjual emas," tambah dia.
6 Eks GM PT Antam Tersangka
Di kasus ini, Kejagung menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam sebagai tersangka.
Keenam eks GM UBPP LM PT Antam yang dijerat itu yakni:
- TK menjabat periode 2010-2011;
- HN menjabat periode 2011-2013;
- DM menjabat periode 2013-2017;
- AH menjabat periode 2017-2019;
- MAA menjabat periode 2019-2021;
- ID menjabat periode 2021-2022.
Kejagung tahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola emas PT Antam periode 2010-2015. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kejagung tahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola emas PT Antam periode 2010-2015. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kejagung tahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola emas PT Antam periode 2010-2015. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kejagung tahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola emas PT Antam periode 2010-2015. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menerangkan para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai GM UBPP LM PT Antam dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur.
ADVERTISEMENT
Mereka melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia, yang tidak sesuai dengan aturan PT Antam.
"Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," jelas Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (29/5).
Padahal, lanjut Kuntadi, para tersangka mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam pada emas tidak bisa dilakukan secara sembarang. Melainkan, memerlukan kontrak kerja sama dan perlu ada biaya yang dibebankan.
Sebab, merek tersebut merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
"Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," beber Kuntadi.
ADVERTISEMENT
"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," tambah dia.
Kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung.