11.594 Napi di Jawa Barat Dapat Remisi Khusus Lebaran

24 Mei 2020 11:55 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi napi bebas Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi napi bebas Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
ADVERTISEMENT
Sebanyak 11.594 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi khusus Idul Fitri 144 H atau lebaran tahun ini. Mereka terdiri dari napi dewasa dan napi anak pidana.
ADVERTISEMENT
"Jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2020 yang terkait pasal 34 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan pasal 34(A) ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 (Perkara Narkoba, Tipikor, Terorisme, dan Kejahatan Transnasional lainnya) hingga per tanggal 18 Mei 2020 adalah 11.594 orang," kata Kadivpas Kemenkum HAM Jawa Barat, Abdul Aris dalam keterangannya, Minggu (24/5).
"Jumlah napi tersebut terdiri dari remisi khusus I dan remisi khusus II," lanjutnya.
Remisi Khusus I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus tesebut masih menjalani masa hukumannya.
"Pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut," kata Aris.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Remisi Khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan Remisi Khusus tersebut, akan bebas pada Idul Fitri.
****
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.