11 Bonek Rusuh usai Laga Persib Vs Madura United Dibebaskan: Masih di Bawah Umur

13 Juni 2024 16:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (kiri) bersama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Muhammad Prasetyo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (12/6/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (kiri) bersama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Muhammad Prasetyo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (12/6/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 11 suporter Persebaya Surabaya alias Bonek yang menjadi tersangka kerusuhan di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, pada Jumat (31/5) malam lalu, dibebaskan.
ADVERTISEMENT
Mereka terlibat kerusuhan usai laga final Liga 1 antara Persib Bandung vs Madura United di Stadion Gelora Bangkalan.
Ada 11 dari 18 yang sudah tersiar inisialnya.
Berikut daftarnya: TST (17), SBA (17), MNA (17), ABS (17), MAR (16), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (16), dan NRF (15).
Para tersangka tersebut dibebaskan setelah ditemui oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, beserta perwakilan Bonek di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (12/6).
"Jadi ini ada anak-anak yang bermasalah dengan hukum, terkait dengan suporter Persebaya dengan Viking kemaren, ini anak-anak di bawah umur. Sehingga kemarin kita berdiskusi dengan Pak Kapolres, bersama-sama memaafkan. Karena masa depan anak-anak ini masih jauh. Dia adalah penerus penerus kota ini, penerus bangsa ini," ujar Eri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya memohon untuk dimaafkan dan alhamdulillah juga Pak Kapolres memaafkan. Akhirnya anak-anak ini juga tidak dilanjut (proses hukum)," lanjutnya.
Meski begitu, kata Eri, pemerintah akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya untuk tetap mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap 11 anak itu.
"Jadi nanti kita bekerja sama dengan Bapas, bagaimana terkait dengan mental, terkait dengan wawasan kebangsaan. Nanti kita bekerja sama dengan sana. Jadi kita sampaikan, Bapas bahwa nanti dekat-dekat rumah. Nanti yang mengevaluasi yang melakukan Bapas, kita berkoordinasinya dengan Bapas. Kerjasamanya dengan Bapas," ucapnya.
Polisi menunjukkan 18 tersangka dan barang bukti kerusuhan usai laga Madura United vs Persib Bandung di Jalan Kedung Cowek, Surabaya saat rilis di Mapolres Tanjung Perak, Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Muhammad Prasetyo, mengatakan 11 anak-anak ini dinyatakan bebas pada hari ini, Rabu (12/6). Sedangkan, untuk 7 tersangka lainnya tetap menjalani proses hukum.
ADVERTISEMENT
"Betul karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa terhadap 11 ABH kita kedepankan untuk membuka ruang mediasi atau yang dikenal dengan istilah diversi," kata Prasetyo.
"(Tersangka lainnya) tetap diproses," tambah dia.
Saling Ejek
Kerusuhan ini dipicu saling ejek antara suporter Persib Bandung, Flower City Casuals (FCC), dengan suporter Persebaya Surabaya, Bonek, di sosial media.
Kemudian, muncul beberapa akun TikTok yang mengatasnamakan Bonek memposting ajakan untuk melakukan sweeping terhadap bus dan kendaraan roda empat yang membawa suporter Persib Bandung.
Kemudian, sejumlah Bonek berinisiatif berkumpul di sepanjang jalan arah Jembatan Suramadu, tepatnya Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Kemudian sweeping dilakukan terhadap bus dan kendaraan roda empat lainnya.
Polisi Dilempari
Mengetahui Bonek berkumpul, polisi berusaha untuk membubarkan massa di sepanjang jalan tersebut. Namun imbauan itu tak diindahkan dan melakukan perlawanan melemparkan batu dan kayu ke arah polisi.
ADVERTISEMENT
Suporter Bonek Surabaya juga melakukan pengerusakan terhadap pot-pot sepanjang jalan itu kemudian juga ada rambu-rambu lalu lintas milik Pemkot Surabaya dirusak. Lampu itu kemudian dilemparkan ke arah jalan untuk menutup akses jalan.
Ancaman Hukuman
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun 6 bulan penjara.