11 Catatan Denny Indrayana soal MA Cabut Syarat Ketat Remisi Koruptor

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 9 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Denny Indrayana usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denny Indrayana usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Fadjar Hadi/kumparan

Mantan Wakil Menteri Hukum daan HAM Denny Indrayana memiliki 11 catatan terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut syarat ketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi kasus kejahatan luar biasa. Aturan dalam PP 99 Tahun 2012 itu mencakup di dalamnya napi teroris, narkoba, hingga korupsi.

Pasal yang dianulir oleh MA Pasal yakni 34A serta Pasal 43 A di PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam pasal tersebut, diatur soal syarat tambahan bagi napi narkoba hingga korupsi untuk mendapatkan remisi. Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dengan kata lain menjadi justice collaborator (JC). Namun, ketentuan itu kemudian dianulir melalui putusan MA.

Hingga saat ini, salinan putusan MA tersebut belum bisa diakses oleh masyarakat. Namun, Denny mengaku mendapatkan informasi setidaknya ada empat pertimbangan pokok dalam putusan MA Nomor 28 P/HUM/2021 itu, yakni:

  • PP 99/2012 harus sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice, bukan filosofi efek jera.

  • Hak mendapatkan remisi diberikan tanpa terkecuali, kecuali dicabut pengadilan. Persyaratan remisi tidak boleh diskriminatif.

  • Pemberian remisi harus mempertimbangkan dampak overload di lapas.

  • Pemberian remisi adalah otoritas penuh lapas yang tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain.

Merujuk pada pertimbangan-pertimbangan itulah, Denny menyatakan punya 11 catatan untuk mengkritisinya. Hal tersebut disampaikan Denny dalam diskusi daring ICW bertajuk "Pembatalan PP 99/2021: Karpet Merah Pesta Koruptor", Selasa (2/11).

Suasana di Gedung MA saat Aksi 55 Foto: Iqra Ardini/kumparan

Catatan pertama, MA dinilai inkonsisten dalam memutus uji materi. Sebab putusan tersebut bertentangan dengan putusan MA nomor 51 Tahun 2013. Pada putusan tahun 2013 itu, MA menyatakan bahwa keberadaan PP Nomor 99 Tahun 2012 memperketat syarat pemberian remisi agar pelaksanaannya mencerminkan nilai keadilan. Saat itu, kata Denny, putusan ini diketok oleh almarhum Artidjo Alkostar.

"Jadi ini pendekatan putusan MA tahun 2013," kata Denny yang juga merupakan Senior Partner di INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society).

Cagub Kalsel, Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa

Dalam putusan itu pula, kata Denny, disebutkan bahwa perbedaan perlakuan terhadap narapidana merupakan konsekuensi etis untuk memperlakukan secara adil. Sesuai dengan dampak kerusakan moral, sosial, ekonomi, keamanan, generasi muda, dan masa depan bangsa, dari kejahatan yang dilakukan masing-masing narapidana.

Lalu, putusan MA yang mencabut syarat ketat remisi ini juga dinilai bertentangan dengan putusan nomor 56 Tahun 2013. Dalam putusan ini, disebutkan pengetatan syarat remisi narapidana juga pernah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa pengetatan dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat karena kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa. Sebab mengakibatkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat atau korban yang banyak.

Dia mempertanyakan adanya inkonsistensi dari MA terkait dengan putusan-putusannya tersebut.

Catatan kedua, adanya putusan MK 41/PUU-XIX/2021 yang dinilai menjadi pintu masuk gugatan terkait PP 99 di MA dikabulkan. Denny berpendapat pertimbangan putusan MK tersebut dijadikan dasar MA menganulir sejumlah ketentuan dalam PP.

Putusan MK yang dimaksud itu terkait OC Kaligis yang menggugat UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Advokat senior itu mempermasalahkan soal dirinya yang tidak mendapatkan remisi karena tak berstatus JC KPK.

Gugatan itu ditolak oleh MK. Namun ada pertimbangan hakim dalam putusan itu yang belakangan sejalan dengan putusan MA.

"Sebetulnya yang diuji adalah PP 99/2021 seharusnya menjadi bukti bahwa kebijakan pengetatan tidak diskriminatif, tidak melanggar HAM dan telah sesuai dengan konstitusi," kata Denny.

Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Catatan ketiga, Denny menilai alasan MA terkait adanya kondisi kelebihan penghuni lapas tidak beralasan. Sebab, kata Denny, total hunian narapidana di lapas saat ini adalah 270.427 narapidana. Namun yang terkait kasus korupsi hanya 4.431 orang saja.

Napi terbanyak bersumber dari kasus luar biasa lainnya yakni narkoba. Namun pencabutan pengetatan remisi ini dinilai tak menyelesaikan masalah overload tersebut.

"Ini bukan karena PP 99, ini karena pengguna, pemakai (narkoba) yang seharusnya tidak masuk penjara, masuk penjara. Yang masuk penjara itu harusnya bandar, yang diperketat syarat remisinya itu bandar, pengedar. Karena kemudian pemakai dikenakan pasal bandar, maka mereka terkena dampak PP 99," kata Denny.

Catatan keempat, Denny berpendapat bahwa hak narapidana soal remisi bukanlah HAM. Dia mengakui Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan mengatur bahwa napi memang berhak mendapatkan remisi. Namun menurut dia, kata 'berhak' dalam pasal itu bukan merupakan HAM.

Dia merujuk pertimbangan MK Nomor 41/PUU-XIX/2021 yang memuat bahwa remisi itu hak hukum, bukan hak asasi manusia, bukan pula hak konstitusional.

"Jadi tidak bisa menggunakan HAM. Itu manipulatif. Hak napi itu tidak melekat dalam esensi setiap manusia," kata Denny.

Catatan kelima, ketentuan dalam PP 99 Tahun 2012 merupakan pengetatan syarat remisi. Bukan berarti penghapusan hak untuk mendapat remisi.

Dengan pengetatan tersebut, napi masih berhak mendapatkan remisi. Akan tetapi, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.

Catatan keenam, pengetatan remisi juga dinilai bukan bentuk diskriminasi. Sebab dalam Pasal 12 UU Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan dilakukan berdasarkan penggolongan narapidana sesuai tidak kejahatan. Sehingga pengetatan bisa saja dilakukan.

Berikut bunyi Pasal 12 ayat (1) UU 12 Tahun 1995:

"Dalam rangka mebinaan terhadap narapidana di Lapas dilakukan penggolongan atas dasar umur, jenis kelamin, lama pidana dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan."

Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Catatan ketujuh, perbedaan perlakuan syarat kepada napi untuk mendapatkan remisi bukan diskriminasi.

Denny mengatakan, putusan MK menyatakan diskriminatif apabila norma undang-undang tersebut memuat rumusan yang membedakan perlakuan antara seseorang atau sekelompok orang dengan seorang atau sekelompok orang lain semata-mata didasarkan atas perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan.

"Itu yang dimaksud diskriminatif dalam UU HAM, kalau terkait agama, suku ras etik. (Tapi) Kalau terkait pemberian remisi yang bukan human right, bukan konstitusional right, tapi legal right. Human right aja bisa dibatasi 28 J apalagi legal right," kata Denny.

Catatan kedelapan, Denny menyinggung review dari UNCAC yang menyatakan Indonesia diragukan komitmen pemberantasan korupsinya. Sebab terlalu longgar memberikan remisi dan pembebasan bersyarat koruptor.

"Internasional aja memberikan catatan begitu, di mana melanggar HAM-nya?" kata Denny.

Kesembilan, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Denny menyebut dalam putusan MK terkait UU Pemasyarakatan tahun 2003, 2007, 2012, 2013, menyatakan korupsi itu kejahatan luar biasa. Dia tak membeberkan nomor putusannya.

"Makanya lahirlah putusan yang tidak membatalkan PP 99," kata Denny.

Catatan kesepuluh, pengetatan remisi bukan hanya dengan PP 99/2012. Denny mengatakan, ada juga PP 28 Tahun 2006 yang mengetatkan. Ia mempertanyakan mengapa baru sekarang dipermasalahkan terkait pengetatan PP 99/2012. Ia menduga hal tersebut dikarenakan adanya syarat menjadi justice collaborator (JC).

"Karena adanya JC? karena korupsi enggak mungkin sendirian, aneh juga kalau sendirian," kata Denny.

Catatan kesebelas, pengetatan syarat remisi di dalam PP 99/2012 merujuk pasal 14 ayat 2 di UU Pemasyarakatan. Hal tersebut pun dikuatkan dalam putusan MK Sehingga itu merupakan konstitusional.

"Putusan MK menyatakan delegasi kepada PP dan subtansi PP 99 tidak bertentangan dengan UU PAS, HAM, dan PPP. Itu ada di PUU MK Nomor 54/PUU-XV/2017," pungkas Denny.

Ilustrasi transaksi narkoba di dalam lapas. Foto: Getty Images

Berikut isi pasal yang mengatur syarat-syarat tersebut yang sudah dicabut oleh MA. Tepatnya pada Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43 A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3):

Pasal 34A

(1) Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:

a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;

b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan

c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:

1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau

2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

(2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

(3) Kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43A

(1) Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) juga harus memenuhi persyaratan:

a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;

b. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;

c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan

d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:

1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau

2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

(2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

(3) Kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal-pasal tersebut digugat oleh Subowo dan kawan-kawan. Mereka merupakan mantan kepala desa yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Salah satu alasan MA mencabut pasal-pasal tersebut yakni dikarenakan narapidana berhak mendapatkan hak yang sama menerima remisi.

"Sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan hak-nya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," bunyi pertimbangan hakim.