11 Mobil Sitaan KPK dari Rumah Ketum PP Belum Dipindahkan ke Rupbasan

10 Februari 2025 13:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sebelas kendaraan yang disita oleh KPK dari hasil penggeledahan rumah Ketum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, belum bisa dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
ADVERTISEMENT
Adapun 11 kendaraan tersebut disita oleh KPK karena diduga terkait dengan korupsi eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
"Ya memang dalam prosesnya ada kendala teknis yang bukan dari yang bersangkutan ya, yang bersangkutan kooperatif dalam proses penggeledahan maupun penyitaan. Nanti dalam prosesnya secara bertahap kendaraan itu akan digeser ke Rupbasan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
"Dan ini memang menunggu waktu saja," sambungnya.
Tessa mengatakan, mobil-mobil tersebut dipinjam pakai melalui berita acara titip rawat. Sehingga pihaknya tidak khawatir akan disalahgunakan.
"Di mana ada klausul untuk penguasa barang tidak mengubah bentuk, tidak menghilangkan, tidak memindahtangankan termasuk salah satunya menjual, sampai dengan kendaraan tersebut digeser nanti ke Rupbasan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Tessa tidak membeberkan alasan kendala teknis yang dimaksud, termasuk mengapa 11 mobil belum dibawa ke Rupbasan.
"Ya, itu saya tidak bisa sampaikan secara terbuka di sini, tapi intinya bukan dari yang di sangkutan, tetapi memang ada hal-hal tertentu yang membutuhkan waktu untuk menggeser ke sebelas kendaraan tersebut ke Rupbasan," ucapnya.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Penggeledahan dilakukan di rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada beberapa hari lalu. Ada sejumlah bukti yang disita dari lokasi itu.
"Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan bermotor roda 4, uang rupiah dan valas; dokumen; dan barang bukti elektronik," kata Tessa, pada Rabu (5/2) lalu. Untuk uang, KPK mengungkap jumlahnya mencapai Rp 56 miliar.
KPK belum mengungkap keterkaitan antara Japto dengan perkara korupsi Rita.
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto S. Soerjosoemarno. Foto: Instagram/@mpnpemudapancasila
Menanggapi penggeledahan itu, pihak Pemuda Pancasila (PP) menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekjen PP Arif Rahman, saat dihubungi, Kamis (6/2).
Arif menambahkan bahwa Japto menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK itu.
"Beliau juga menyampaikan bahwa respect terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas," pungkasnya.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (2/12). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sementara dalam kasus ini, Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar. Terbaru, KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar.
Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan-penyitaan tersebut.