11 Oknum TNI yang Aniaya Petani Cengkeh Divonis 5 Bulan hingga 1 Tahun

8 Juni 2018 10:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putusan hakim untuk kasus pencurian gepe (Foto: Dok. Kodam XVI/Pattimura)
zoom-in-whitePerbesar
Putusan hakim untuk kasus pencurian gepe (Foto: Dok. Kodam XVI/Pattimura)
ADVERTISEMENT
Sidang vonis 11 Anggota TNI yang menganiaya petani asal Ambon, Maluku, La Gode, hingga tewas digelar di Pengadilan Militer Ambon, pada Rabu (6/6) kemarin. 11 Hakim Ketua Kolonel Pnb IP Simanjuntak menyatakan 11 Anggota TNI itu dinyatakan bersalah.
ADVERTISEMENT
Oditur Militer Ambon membagi perkara 11 oknum TNI tersebut menjadi 4 berkas perkara. Berkas pertama atas nama Komandan Kompi Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau Ruslan Button; berkas kedua atas nama anggota pos satgas Gamal Albram, Daud Samarkilang, Munawir Ismail dan La Ndeke selaku; berkas ketiga atas nama anggota pos Adi Putra Panirian; serta berkas keempat atas nama anggota pos satgas La Fiki, Johan Nikodemus Sambonu, Jasirman, Ekoata Manukrante dan Arifin Rumaf.
"Masing-masing anggota TNI itu dijatuhi hukuman yang berbeda-beda. Prada Adi putra divonis 5 bulan penjara dengan pemotongan masa tahanan (terdakwa dan oditur menerima putusan). Praka La Fiki dan 4 orang lainnya dijatuhi hukuman penjara 9 bulan 15 hari dengan pemotongan masa tahanan (terdakwa menerima dan Oditur pikir-pikir)," seperti yang dikutip dari rilis Pendam Pattimura, Jumat (8/6).
ADVERTISEMENT
Gamal Albram dan 3 orang lainnya dijatuhi pidana penjara 10 bulan dengan pemotongan masa tahanan. dan Kapten Inf. Ruslan divonis penjara 1 tahun 10 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari TNI AD (terdakwa dan Oditur pikir-pikir soal putusan tersebut).
Oditur Militer Ambon mendakwa kesebelas orang tersebut melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP primer Pasal 170 ayat (1) tentang menggunakan tenaga secara bersama-sama untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang dan, (3) jo Pasal 156 atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) jo Pasal 56 KUHP.
La Gode merupakan petani cengkeh asal Pulau Taliabu yang ditemukan tewas dengan luka di tubuhnya pada Oktober 2017 lalu. Kematian tersebut diduga akibat penganiayaan oleh sejumlah oknum TNI.
Putusan hakim untuk kasus pencurian gepe (Foto: Dok. Kodam XVI/Pattimura)
zoom-in-whitePerbesar
Putusan hakim untuk kasus pencurian gepe (Foto: Dok. Kodam XVI/Pattimura)
La Gode tewas diduga lantaran dianiaya aparat usai dituduh mencuri singkong gepe (suame) 5 kilogram seharga Rp 25 ribu. Menurut kronologi yang diperoleh, pada awal Oktober 2017 polisi menangkap dan menitipkan petani cengkeh itu ke Pos Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) Banau di bawah komando Korem 152/Baabulah dan Kodam XVI/Pattimura.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pada 24 Oktober 2017 sekitar pukul 01.00 WIT, Kapten Inf menginterogasi La Gode dan melakukan penyiksaan bersama dengan anggota Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau Desa Lede dan anggota Pos Polisi Lede Nggele.
Dalam penyiksaan tersebut, Brigpol Harfin Idu mencabut kuku jempol kaki kanan sdr La Gode dengan tang, selanjutnya Harfin Idu menjatuhkan piringan besi barbel dengan berat 10 Kg mengenai tulang kaki La Gode.
Penganiayaan ini belum selesai sampai di situ. Sekitar pukul 03.00 WIT, Kapten Inf Ruslan memerintahkan semua anggota istirahat serta memerintahkan Pratu Johan mengikat La Gode di pohon kelapa dengan posisi duduk, tidak menggunakan baju, dan posisi tangan diborgol di belakang serta dirantai.
ADVERTISEMENT
Kondisi La Gode tak mampu menahan siksaan bertubi-tubi. Ia pun meninggal dunia pada pukul 04.50 WIT.