11 Perusahaan Batal Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

2 Agustus 2017 15:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembangkit Listrik Tenaga Biomasa (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Pembangkit Listrik Tenaga Biomasa (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
PT PLN (Persero) hari ini melakukan penandatanganan kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan 53 perusahaan pembangkit listrik atau independent power plant. Jumlah tersebut berkurang dari sebelumnya sebanyak 64 perusahaan yang siap teken kontrak dengan total kapasitas 400 MW.
ADVERTISEMENT
Direktur Perencanaan Korporat PLN, Nicke Widyawati, mengaku belum mengetahui secara pasti alasan 11 perusahaan batal menandatangani PPA pada hari ini. Padahal, seluruh perusahaan tersebut sebelumnya sudah menyepakati soal harga jual beli tenaga listrik dengan PLN.
"Untuk skala kecil yang sudah diproses pengadaan dari 2 tahun lalu ada 900 MW. Sudah dilakukan tahapan pengadaan, hari ini yang sudah mendapat persetujuan harga dari Menteri ESDM ada 400 MW lebih. Namun hanya 53 yang bersedia menandatangani PPA," kata Nicke di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8).
Menurut Nicke, PPA kali ini berfokus pada EBT skala kecil dengan total kapasitas sebesar 350 Mega Watt (MW). Nantinya akan disebar di berbagai daerah seperti di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan beberapa daerah terluar Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Ini strategi untuk tingkatkan elektrifikasi daerah terdepan, remote island dan ini sejalan dengan kebijakan energi nasional kita manfaatkan sumber energi primer di masing-masing daerah," kata Nicke.
PPA listrik kali ini terdiri dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), dan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm).
Pada Selasa kemarin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan PPA dengan 64 perusahaan. Dalam PPA baru ini, jika perusahaan pembangkit listrik gagal mencapai target jumlah produksi listrik yang diminta PLN, maka mereka harus membayar penalti. Penalti ini dituangkan dalam PPA.
Dalam PPA ini, IPP harus mentransfer pembangkit mereka ke PLN setelah 30 tahun dengan mempertimbangkan jenis pembangkit. Sehingga perjanjiannya berbasis BOOT (Build, Own, Operate and Transfer). Sementara aturan lama hanya Build, Own and Operate (BOO).
ADVERTISEMENT
Meskipun akhirnya hanya 53 perusahaan yang teken kontrak, Jonan mengaku mengapresiasi kepada PLN dan perusahaan karena sudah melakukan kerja sama jual beli listrik.
"Hari ini yang ditandatangani 53 termasuk 6 PLTS. Saya sudah katakan pada PLN, kalau 10 MW kurang silakan, supaya biayanya juga lebih efisien dan bisa lebih cepat prosesnya," ujarnya.