11 Rekomendasi Tim PPHAM untuk Pemulihan-Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM

12 Januari 2023 13:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD menyerahkan dokumen kepada Presiden Joko Widodo terkait laporan Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD menyerahkan dokumen kepada Presiden Joko Widodo terkait laporan Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi pada Rabu (11/1) kemarin telah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hal ini setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat Masa Lalu (Tim PPHAM).
ADVERTISEMENT
Nantinya, Menkopolhukam Mahfud MD diperintah Presiden Jokowi untuk mengawal langkah-langkah konkret pemulihan hak korban.
Berdasarkan dokumen eksekutif summary laporan Tim PPHAM yang diperoleh kumparan, ada 11 rekomendasi Tim PPHAM untuk program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban dan atau keluarganya dan program untuk menjamin ketidakberulangan pelanggaran HAM di masa yang akan datang.
Tim PPHAM memberikan rekomendasi kepada Presiden sebagai Kepala Negara Republik Indonesia untuk mengambil beberapa tindakan antara lain:
1. Menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
2. Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa.
ADVERTISEMENT
3. Memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM.
4. Melakukan pendataan kembali korban.
5. Memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara.
6. Memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap pemulihan korban secara spesifik pada satu sisi dan penguatan kohesi bangsa secara lebih luas pada sisi lainnya. Perlu dilakukan pembangunan upaya-upaya alternatif harmonisasi bangsa yang bersifat kultural.
7. Melakukan resosialisasi korban dengan masyarakat secara lebih luas.
8. Membuat kebijakan negara untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui:
a. Kampanye kesadaran publik.
b. Pendampingan masyarakat dengan terus mendorong upaya untuk sadar HAM, sekaligus untuk memperlihatkan kehadiran negara dalam upaya pendampingan korban HAM.
ADVERTISEMENT
c. Peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya bersama untuk mengarusutamakan prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari.
d. Membuat kebijakan reformasi struktural dan kultural di TNI/Polri.
9. Membangun memorabilia yang berbasis pada dokumen sejarah yang memadai serta bersifat peringatan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan.
10. Melakukan upaya pelembagaan dan instrumentasi HAM. Upaya ini meliputi ratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional, amandemen peraturan perundang-undangan, dan pengesahan undang-undang baru.
11. Membangun mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM.
Poin pertama Presiden sudah mengakui dan menyampaikan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu. Nantinya, Jokowi akan segera mengumpulkan menteri terkait untuk mempercepat pemulihan hak korban mulai dari Menko PMK, Mendikbud hingga Menteri Sosial.
ADVERTISEMENT