11 Tahanan Polsek Pancung Soal, Sumbar, Diduga Kabur

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi lubang di penjara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lubang di penjara. Foto: Shutterstock

Sebanyak 11 tahanan di Polsek Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), diduga kabur. Mayoritas tahanan yang kabur terlibat kasus narkoba dan pencurian.

Belum ada keterangan secara merinci dari pihak kepolisian terkait kaburnya para tahan tersebut. Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, masih enggan berkomentar banyak.

“Sebentar, lagi pengejaran,” singkat Andra saat dihubungi kumparan, Selasa (5/9).

Begitu pun dengan Kapolsek Pancung Soal, AKP Dedy Antonis. Saat dikonfirmasi ia masih minim juga memberikan keterangan perihal kabur tahanannya.

Dedy meminta waktu, awak media agar bersabar. Jajaran kepolisian sedang di lapangan memburu para tahanan.

“Sabar dulu, ya. Saya di lapangan bentar,” kata Dedy.

Belum ada kronologi lengkap bagaimana para tahanan ini bisa kabur. Pesan singkat pengumuman terkait informasi tahanan kabur tersebut telah tersebar.

Di dalam pesan yang beredar itu, memuat identitas para tahanan:

  1. Bobi Candra, 23 tahun, laki-laki, Kp. Lalang Panjang, Kec. Air Pura, Kab. Pesisir Selatan. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.

  2. Ade Saputra, 25 tahun, laki-laki, Kp. Lalang Panjang, Kec. Air Pura, Kab. Pesisir Selatan. Melanggar pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP.

  3. M. Iqbal, 22 tahun, laki-laki, Kp. Sualang, Ken. Lalang Panjang, Kec. Air Pura, Kab. Pesisir Selatan. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.

  4. Ade Mai Putra, 34 tahun, laki-laki, tani, Muaro sakai, Kec. Pancung Soal, Kab. Pesisir Selatan. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.

  5. Eka Saputra, 27 tahun, laki-laki, buruh harian lepas, Kp. Pulau makan, Kec. Pancung Soal, Kab. Pesisir Selatan. Melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP.

  6. Febrianto Sandra, 20 tahun, laki-laki, tidak bekerja, Kp. Pulai, Ken. Lakitan Tangah, Kec. Lengayang, Kab. Pesisir Selatan. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 uu no.35 thn 2009 tentang Narkotika.

  7. Syamsul Bahri, 20 tahun, laki-laki, tani, Kp. Rimbo Lumang, Ken. Tluk Kualo Inderapura, Kec. Air Pura. Melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP.

  8. Nanda Indra, 21 tahun, laki-laki, tidak bekerja, Kp. Medan Baik, Ken. Tluk Kualo, Kec. Air Pura Pesisir Selatan. Melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

  9. Aris Mansyah, 19 tahun, Laki-laki, exs.pelajar, Kp. Rimbo Lumang, Ken. Tluk Kualo Inderapura, Kec. Air Pura, Kab. Pesisir Selatan. Melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP.

  10. Mardianto, 44 tahun, laki-laki, tani, Kp. Binjai Tapan, Kab. Pesisir Selatan. Melanggar Pasal 480 KUHP.

  11. Dori Nasko, 39 tahun, laki-laki, tidak bekerja, Hilalang, Ken. Inderapura, Kec. Pancung Soal, Kab. Pesisir Selatan. Melanggar pasal 480 KUHP.