news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

110 Organisasi Profesi Medis Tegaskan Tetap Solid di Bawah PB IDI

29 April 2022 15:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dokter menutupi wajah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokter menutupi wajah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sebanyak 110 organisasi profesi dan keseminatan yang tercatat di Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK) menyatakan akan tetap solid dan bersatu di bawah naungan PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal ini ditunjukkan dalam surat resmi sebagai bentuk pernyataan dukungan yang dikirimkan ke PB IDI.
ADVERTISEMENT
IDI kini memiliki 'saingan' organisasi profesi yaitu Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang dideklarasikan orang dekat Terawan.
Dalam surat tersebut, para ketum setiap organisasi profesi medis menyatakan bahwa organisasi yang mereka pimpin adalah organisasi profesi medis resmi yang berada di bawah naungan PB IDI, serta meminta kepada seluruh anggota organisasi profesi medis tersebut untuk tetap solid.
Ketua Umum MPPK, Dr. dr. Ika Prasetya Wijaya, mengatakan setiap organisasi profesi medis yang tercatat di MPPK dan IDI telah sepakat untuk tetap solid dan berada di bawah naungan PB IDI.
"Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tentang tenaga kesehatan telah menyatakan secara jelas bahwa hanya perlu satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan. Di Indonesia sendiri, organisasi yang dimaksud adalah IDI,” kata Dr Ika, Jumat (29/4).
Deklarasi pendirian Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Foto: Dokpri/ANTARA
Dalam UU Praktik Kedokteran, dijelaskan bahwa organisasi profesi dokter satu-satunya adalah IDI. Hal ini dipertegas juga dengan hasil putusan MK tahun 2017 yang menyatakan bahwa IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PB IDI, dr Moh. Adib Khumaidi, menjelaskan perbedaan organisasi profesi dengan organisasi masyarakat. Menurut UU Nomor 17 Tahun 2013, ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, dan tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Organisasi profesi memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika, dan untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama.
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
”Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA) harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat,” kata dr Adib.
Dr Adib menambahkan, untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat maka organisasi kedokteran harus tunggal. Jika ada lebih dari satu, maka akan terjadi kebingungan standar yang diberikan.
ADVERTISEMENT
”Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," jelasnya.
Sebelumnya, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri sebagai organisasi dokter. Banyak pihak yang menyebut PDSI dibentuk orang dekat Terawan Agus Putranto dan menjadi tandingan IDI.
PDSI terdaftar sebagai ormas dan tercatat di Kemenkumham dalam SK Nomor AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022.