111 Paslon di Pilkada 2024 Cuma Diusung 1 Parpol, 53 Paslon Maju Independen

5 Oktober 2024 11:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cek data Pilkada 2024. Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Cek data Pilkada 2024. Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 mengubah peta Pilkada 2024. Itu lantaran putusan tersebut mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah maupun wakil kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan lama, ambang batas pencalonan adalah 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Sementara dalam aturan baru, ambang batas pencalonan ditentukan oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing wilayah.
DKI Jakarta, misalnya, jumlah DPT-nya mencapai 8,2 juta pemilih. Sesuai putusan MK, partai politik di Jakarta bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5 persen. Pada Pileg 2024, PDIP meraih 14,01 persen. Artinya, PDIP bahkan bisa memajukan calonnya sendiri tanpa perlu berkoalisi.
kumparan kemudian mengolah data terbuka di situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon . Dengan menggunakan teknik scrapping, jumlah pasangan calon yang terdaftar sebagai calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah di seluruh Indonesia mencapai 1.552 paslon atau 3.104 orang.
ADVERTISEMENT
Nah, berdasarkan olah data yang kami lakukan, sebanyak 111 paslon atau 7,15 persennya maju dengan hanya bermodalkan satu partai. Sementara itu, ada 53 paslon yang berasal dari independen alias tidak berparpol.
Meski begitu, jumlah paslon dengan satu parpol jelas tak sebanyak mereka yang diusung dari gabungan parpol. Paslon yang diusung satu parpol atau gabungan parpol mencapai 1.388 paslon atau 89,43 persen.
Nah, rasio paslon yang cuma diusung satu parpol paling banyak berada di Sulawesi Utara, yakni 12 paslon. Beberapa parpol tunggal yang mengusung paslon di Sulawesi Utara adalah PDIP, Demokrat, NasDem, dan Golkar.
Sementara, itu 53 paslon atau sebayak 3,41 persen terdaftar sebagai calon kepala daerah secara independen. Provinsi yang paling banyak memiliki paslon dengan pasangan independen adalah Aceh.
ADVERTISEMENT
Terdapat 11 paslon di Aceh yang mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah tanpa dukungan partai politik mana pun. Jawa Barat dan NTT merupakan wilayah dengan paslon independen sebanyak 3 pasangan dan ini menjadi yang terbanyak kedua setelah Aceh.
Sementara jika berbicara rasio, DKI Jakarta jadi yang tertinggi yaitu 33,33 persen. Sebab, di DKI Jakarta memang tidak ada kontestasi pilbup maupun pilwalkot.
Adapun ada 13 provinsi (pilgub/pilwalkot/pilbup) yang tak memiliki calon independen. Di antaranya adalah Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Lampung, hingga Sumatera Selatan).