114 Orang termasuk Anak-anak di Karawang Tak Sadar Minum Tramadol & Hexymer

14 Agustus 2023 18:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dari kiri: Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Herawati; Sub Koordinator Kefarmasian Dinkes Karawang, Eka Muthia Sari; Kasatres Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal. Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dari kiri: Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Herawati; Sub Koordinator Kefarmasian Dinkes Karawang, Eka Muthia Sari; Kasatres Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal. Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
114 warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, dimulai dari anak-anak hingga lanjut usia dicekoki tramadol dan hexymer.
ADVERTISEMENT
Tramadol termasuk ke dalam narkotika jenis opioid yang bisa menyebabkan ketergantungan mental atau fisik.
Hexymer termasuk ke dalam psikotropika golongan IV, kerap digunakan sebagai obat depresi.
Yang mencekoki adalah mantri Ableh, dibantu temannya, B.
Menurut Kepala Desa Mulyajaya, Endang Mahali, mantri Ableh telah mencekoki warga selama 1 bulan lamanya.
"Yang mengkonsumsi sudah ada yang satu minggu, ada satu bulan maksimal paling lama," ujar Endang, Senin (14/8).

Modus: Kasih Obat 'Peningkat Stamina' Gratis

Mantri Ableh pakai modus memberikan tramadol dan hexymer secara cuma-cuma dengan dalih obat peningkat stamina.
"Pada waktu pengedar itu memberikan obat, sementara mereka itu dikasihnya tidak bayar dulu, gratis dulu, dicoba dulu, 'Ini obatnya fungsinya untuk stamina'," kata Endang.
ADVERTISEMENT
Strategi ini dimaksudkan untuk menjajakan barang haramnya itu bisa diminati oleh masyarakat luas.

3.560 Butir Pil

Angka 114 orang itu awalnya tidak diketahui. Endang pun tahu setelah mantri Ableh tertangkap.
"Setelah pengedar tertangkap, ada tiga orang dulu yang dibawa ke Polres. Dari mereka, kami tanya-tanya kembali, siapa saja. Kami data sampai 114 orang," ujar Endang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3.560 butir pil hexymer dan tramadol yang siap dijajakan.
"Pelaku kami tangkap tanggal 8 Maret 2023, sekitar pukul 02:30 WIB," kata Kasatres Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zenal, Senin (14/8).
Atas perbuatannya, mantri Ableh dijerat Pasal 196 jo 197 Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pelaku saat ini sedang tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Arief.
ADVERTISEMENT

Tes Massal

Kini aparat kepolisian bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang juga tengah melakukan tes urine secara maraton terhadap 114 orang yang diperkirakan pernah mengkonsumsi hexymer dan tramadol dari mantri Ableh.
Test urine tersebut dilakukan terhadap 29 orang pada Sabtu (5/8) dan 24 orang di hari Senin (14/8) dengan menggunakan rapid test agar dapat mengetahui hasilnya secara langsung.
"Kami melakukan tes kesehatan, mereka dicek kesehatan oleh tim kami. Tes urine juga. Dari hasilnya mereka dinyatakan sehat, tidak ditemukan tanda atau gejala kecanduan," ujar Sub Koordinator Kefarmasian, Dinkes Karawang, Eka Muthia Sari.
Ilustrasi obat-obatan. Foto: Shutterstock