12.641 Napi Terima Remisi Natal 2021, 79 Orang di Antaranya Langsung Bebas

25 Desember 2021 1:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buat sendiri hiasan Natal menggunakan roll tisu toilet Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Buat sendiri hiasan Natal menggunakan roll tisu toilet Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sukacita Natal dirasakan narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Belasan ribu narapidana mendapatkan remisi.
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 kepada 12.641 narapidana pada Sabtu (25/12).
Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian hukuman. Sedangkan 79 orang lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas usai hukumannya dikurangi remisi Natal.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan seluruh proses pemberian Remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Rika dalam keterangannya.
Sejumlah narapidana berdiri di depan selnya di Lapas Kelas II B Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (18/2/2021). Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
Rika mengatakan, saat ini narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang. Tapi tak semuanya mendapatkan remisi.
ADVERTISEMENT
Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.
Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi 1 bulan, 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.
Tahun 2021, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tambah Rika.
ADVERTISEMENT
Rika mengatakan, bagi narapidana yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama.
"Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” ungkap Rika.
Ilustrasi lapas. Foto: Shutter Stock
Remisi Natal Bikin Hemat Anggaran Rp 6,6 M
Berdasarkan SDP per tanggal 23 Desember 2021, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 273.992 orang yang terdiri dari 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan. Jumlah ini membuat anggaran yang dikeluarkan membengkak.
Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh RK, baik RK I maupun II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 6.601.185.000, dengan rincian hemat Rp 6.563.190.000 dari 12.562 penerima RK I dan Rp 37.995.000 dari 79 penerima RK II.
ADVERTISEMENT
Rika tak menjelaskan berapa jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk seluruh napi yang ada di Indonesia saat ini.
Adapun remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juncto PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.