12 Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Tersangka KPK

28 Desember 2018 16:14 WIB
Zumi Zola Zulkifli (kiri) bersama Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston. (Foto: ANTARA FOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Zumi Zola Zulkifli (kiri) bersama Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston. (Foto: ANTARA FOTO)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka. Belasan anggota dewan itu diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Para tersangka itu terdiri dari tiga dari unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi, lima orang pimpinan fraksi DPRD Provinsi Jambi, satu orang pimpinan fraksi dan tiga anggota DPRD Provinsi Jambi.
Empat pimpinan DPRD Jambi itu yakni Cornelis Buston selaku Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua DPRD, serta Sufardi Nurzain selaku Wakil Ketua DPRD.
Sementara untuk pimpinan fraksi DPRD Jambi ada 5 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni Sufardi Nurzain (Fraksi Golkar), Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), Parlagutan Nasution (Fraksi PPP), dan Muhammadiyah (Fraksi Gerindra). Untuk pimpinan komisi ada 1 nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin.
ADVERTISEMENT
Sedangkan 3 orang lain merupakan anggota DPRD Jambi yakni Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.
"KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/12).
Suap diduga diberikan oleh Zumi Zola selaku Gubernur Jambi. Diduga, suap diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menyetujui Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara Zumi Zola. Zumi terjerat kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 44 miliar. Tak hanya itu, Zumi Zola juga terjerat kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi.
Zumi Zola dianggap telah memberikan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Mereka adalah Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019 lainnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Zumi Zola sudah divonis bersalah oleh hakim. Ia pun dihukum 6 tahun penjara yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Ia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain menjerat 12 anggota DPRD Jambi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka. Ia adalah rekanan proyek di Provinsi Jambi. Asiang diduga merupakan pihak swasta yang diduga penyandang dana suap sebesar Rp 5 miliar kepada Zumi Zola untuk pihak DPRD Jambi.
Nama Asiang sudah tercantum dalam dakwaan sebagai salah satu pihak pemberi gratifikasi kepada Zumi Zola. Berdasarkan dakwaan Zumi Zola, total gratifikasi yang diberikan Asiang kepada Zumi Zola adalah Rp 9,5 miliar dan USD 30 ribu atau Rp 436.500.000 (kurs Rp 14.550) serta Mobil Toyota Alphard Nomor Polisi D 1043 VBM.
ADVERTISEMENT