Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
12 Brimob Jadi Saksi di Sidang Kanjuruhan: Tak Ditegur saat Tembak Gas Air Mata
21 Januari 2023 1:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Sebanyak 12 anggota Brimob dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/1). Para anggota Brimob itu berasal dari satuan Brimob Porong Sidoarjo, Brimob Madiun, serta Brimob Polres Malang yang berada di bawah komando Polda Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan itu, mereka membeberkan proses penembakan gas air mata yang berujung maut. Salah satu komandan yang memerintahkan mereka adalah terdakwa Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan.
Saat ditugaskan menjaga pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya waktu itu, mereka mengaku bahwa eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengetahui anggota Brimob dibekali beberapa perlengkapan keamanan hingga senjata gas air mata berjenis flashball.
"Senjata flashball, rompi, dan tameng," ujar salah satu anggota Brimob saat bersaksi kepada Jaksa di PN Surabaya, Jumat (20/1).
Padahal, dalam kesaksian Ferli, ia tidak tahu bahwa petugas kepolisian membawa senjata gas air mata. Bahkan saat briefing sebelum pertandingan, Ferli sempat melarang untuk membawa flashball.
"Siap, melihat," tegasnya.
Selain itu, pihak Panitia Pelaksana (Panpel) dan Security Officer juga tidak melarang saat anggota Brimob masuk ke dalam lapangan membawa senjata gas air mata. Mereka juga menyampaikan bahwa penanganan kerusuhan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP).
ADVERTISEMENT
"Sesuai aturan kami, sudah diatur dalam Protap kami. Ada dasar dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata dan Perkap Tahun 2019 tentang Huru-hara," kata mereka.
Singkat cerita, tiga anggota Brimob itu mengaku diperintah menembakkan gas air mata saat suasana di dalam stadion tidak kondusif. Namun mereka menegaskan, tidak ada gas air mata yang diarahkan ke tribun. Saat itu pun, mereka tak mendapat teguran dari pihak mana pun, termasuk dari Panpel atau Security Officer.
"Tidak ada penanganan [teguran], tidak ada teguran sama sekali," ucapnya.
Saksi mengungkapkan, setiap tembakan gas air mata yang dilontarkan memiliki efek yang berbeda-beda.
"Ada abu-abu dengan efek mengeluarkan asap saja, ada yang biru efeknya perih, merah efeknya perih, rata-rata sama," ungkapnya.
Polisi Tetapkan 6 Tersangka
ADVERTISEMENT
Polri menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa. Lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/1) kemarin.
Lima di antaranya yakni Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Sementara itu satu tersangka lainnya, mantan Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang.
Saat ini, tersangka Hadian Lukita dibebaskan karena masa penahanannya yang telah habis. Namun, berkas perkaranya belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).
ADVERTISEMENT
Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.