Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
12 Korban Pencabulan Panti Asuhan di Tangerang Dievakuasi ke Rumah Perlindungan
6 Oktober 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Tangerang mengevakuasi 12 anak berusia 3 hingga 22 tahun yang menjadi korban pencabulan pemilik dan pengasuh panti asuhan di kawasan Kunciran, Kota Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
Kini belasan anak i-laki itu dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang di Kecamatan Neglasari.
"Kita bisa tindak lanjut, menyelamatkan anak-anak kita setelah ada proses lanjut baik secara aturan dan hukum. Kita amankan mereka ke RPS Dinas Sosial," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin, dalam keterangan tertulis, Minggu, (6/10).
Para korban nantinya akan menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan psikologis untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis para korban.
"Pemeriksaan kesehatan kita periksa darah tentunya kemudian juga cek fisik, tentu nanti untuk melihat keseluruhan kesehatan anak-anak, mungkin ada hal hak yang perlu penanganan lebih lanjut setelah pemeriksaan ini nanti akan kita tentukan langkah-langkahnya dan tentu tim medis yang akan menyampaikan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini pihak kepolisian mengeklaim sudah mengamankan 18 korban, 12 di antaranya sudah berada di RPS Dinsos Tangerang.
Namun jumlah ini bisa saja bertambah, sebab hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk korban kita belum tahu (jumlahnya), masih penyelidikan dan pemeriksaan. Namun semua anak sudah diamankan dari lokasi itu, dengan total yang teridentifikasi 18, sekarang 12 sudah di RPS, 2 balita di pondok pesantren, dan 4 rumah relawan," kata Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumyati.
Sementara, pemilik panti asuhan itu bernama Sudirman (49) dan pengurus yayasan bernama Yusuf Baktiar (30) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Satu tersangka lain dari perbuatan bejat itu bernama Yandi alias Alif, juga seorang pria dewasa, saat ini masih buron.
"Saat ini masih mendatakan korban, berdasarkan pemeriksaan wawancara maupun hasil visum sudah terdata ada 4 orang korban, yang mana 2 masih anak dan 2 dewasa," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.
ADVERTISEMENT
Pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan itu dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Live Update