12 Orang Lapor ke Bareskrim Mengaku Tertipu Investasi Obligasi dan Rugi Rp 52 M

21 Juni 2022 9:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Investasi.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Investasi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sejumlah korban dugaan penipuan investasi bodong berkedok obligasi melapor ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku mengalami kerugian hingga Rp 52 miliar.
ADVERTISEMENT
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022.
"Jadi kerugian daripada 12 para korban kurang lebih Rp 52 miliar," ujar pengacara korban, Saddan Sitorus, kepada wartawan, Senin (20/6) malam.
Dalam laporannya, beberapa orang yang menjadi terlapor merupakan petinggi dari perusahaan sekuritas.
Mereka berinisial YFT selaku Direktur Utama, AFS selaku Direktur, dan WEC selaku Komisaris Utama perusahaan itu.
Saddan menjelaskan, kasus dugaan penipuan ini bermula ketika terlapor menawarkan produk dalam bentuk kupon obligasi. Namun, di tengah perjalanan ternyata investasi obligasi tidak sesuai dengan perjanjian awal.
"Jadi adapun produk yang mereka tawarkan adalah yang pertama mereka menawarkan produk kupon dari obligasi," jelas Saddan.
"Sementara awalnya yang perlu kami klarifikasi adalah para klien kami yang 12 orang ini pertama ditawarkan produk sekuritas, namun dalam perjalanannya ternyata obligasi, investasi obligasi. Sehingga memang ada ketidaksesuaian," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Saddan mengatakan para terlapor diduga melakukan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi atas laporan ini kami menduga bahwa nama-nama yang terlapor tadi telah melakukan tindak pidana dengan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 penggelapan Pasal 372 dan tindak pidana pencucian uang pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010," pungkasnya.