12 Penjual Miras di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Terancam Hukum Cambuk 60 Kali

21 Maret 2023 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Banda Aceh menunjukkan barang bukti. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polresta Banda Aceh menangkap 12 penjual minuman keras (miras) di Kota Banda Aceh. 234 botol miras turut disita.
ADVERTISEMENT
Miras dilarang di Aceh. Itu tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jjinayat. Hukuman untuk mereka yang memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan miras tertuang dalam Pasal 16 ayat 1.
Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa mengatakan operasi peredaran miras di pusat Ibu Kota Provinsi Aceh itu dilakukan pihaknya di 8 lokasi, sejak 14 Maret 2023.
"Mereka terancam hukuman sebanyak 60 kali cambukan atau denda 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan," kata Satya dalam jumpa pers di Polresta Banda Aceh, Selasa (21/3).
Satya mengatakan para pelaku menjalankan bisnis masing-masing. Mereka tidak saling kenal, ada yang baru mulai dan ada juga pemain lama. Dari ke-12 pelaku itu, tiga di antaranya perempuan.
Polresta Banda Aceh menangkap 12 pelaku penjual minuman keras (miras), yang diamankan dari sejumlah lokasi di Kota Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Ke-12 pelaku tersebut ialah AA (24), RS (23), FA (22), IS (29), RB (22), ZS (23), MA (20), MF (28) AS (22), JN (22), MT (22), dan RZ (22). Para pelaku merupakan warga Aceh, umumnya masih berstatus mahasiswa dan dua di antaranya pengurus rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Kata Satya, untuk menciduk para pelaku, polisi menyamar sebagai pembeli.
“Semua pelaku tersebut menjual miras secara sembunyi-sembunyi, mereka menjualnya dari rumah,” ujar Satya.
Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers penangkapan 12 penjual minuman keras. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Para penjual itu mendapat pesanan melalui telepon, kemudian mengantar miras pesanan langsung ke pembeli.
“Jadi dalam proses penjualannya mereka tidak menjual secara terang-terangan, tetapi menunggu telepon dari pembeli yang menghubungi mereka langsung,” ungkapnya.
Minuman keras tersebut dipasok dari wilayah Sumatera Utara (Sumut). Sebagian di antaranya mereka ada yang membeli langsung ke sana, dan juga dikirimkan melalui jasa ekspedisi.
Polresta Banda Aceh menunjukan barang bukti dari 12 pelaku penjual minuman keras (miras), yang diamankan dari sejumlah lokasi di Kota Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Polisi Akui Pengguna Miras di Banda Aceh Tinggi

Kasatresnarkoba Banda Aceh AKP Ferdian Chandra mengatakan dari hasil pemeriksaan petugas para pelaku mengakui jika tingkat pengguna (konsumsi) miras di Banda Aceh cukup tinggi. Rata-rata konsumen telah mengenal para penjual tersebut.
ADVERTISEMENT
“Menurut pengakuan mereka, tingkat konsumsi miras lumayan banyak di Banda Aceh, buktinya saja barang bukti yang kita sita banyak hingga mencapai 243 botol,” tambahnya.