12 Sepeda Advokat Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung: Trek hingga Brompton

23 April 2025 16:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sepeda milik tersangka Ariyanto Bakri yang disita terkait korupsi CPO. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sepeda milik tersangka Ariyanto Bakri yang disita terkait korupsi CPO. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menyita 12 sepeda mewah milik pengacara Ariyanto Bakri terkait perkara dugaan suap vonis lepas terdakwa korupsi crude palm oil (CPO).
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan sepeda tersebut disita dari kediaman Ariyanto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sepeda milik tersangka Ariyanto Bakri yang disita terkait korupsi CPO. Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Ada (penyitaan) 12 sepeda mewah," kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/4).
Pantauan kumparan, 12 sepeda tersebut masih terparkir di Kejagung. Jenis sepeda yang disita beragam, mulai dari sepeda gunung, sepeda balap, hingga sepeda lipat.
Sepeda milik tersangka Ariyanto Bakri yang disita terkait korupsi CPO. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sepeda milik tersangka Ariyanto Bakri yang disita terkait korupsi CPO. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Berbagai jenis sepeda itu juga berasal dari beberapa merek ternama, mulai dari Brompton, Trek, hingga Factor. Belum ada keterangan dari Ariyanto mengenai kasus yang menjeratnya maupun penyitaan sepedanya.

Kasus Suap Vonis CPO

Ariyanto merupakan salah satu dari 8 tersangka kasus suap ini. Dia merupakan pengacara dari 3 terdakwa korporasi-- Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ariyanto bersama rekan advokatnya, Marcella, diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakpus sebesar Rp 60 miliar agar kliennya divonis lepas.
Penahanan tersangka kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Foto: Dok. Kejagung
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.
ADVERTISEMENT
Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut. Susunan majelis hakim, yakni: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.
Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa.