12 Tahun Dipelihara Warga, Siamang di Aceh Diamankan Petugas

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
BKSDA Amankan Siamang Jantan (Foto: BKSDA Aceh)
zoom-in-whitePerbesar
BKSDA Amankan Siamang Jantan (Foto: BKSDA Aceh)

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengamankan seekor Siamang Jantan (Symphalangus Syndactylus) berusia 12 tahun, Minggu (21/1). Hewan dilindungi itu sebelumnya dipelihara oleh seorang warga bernama Ibrahim di Desa Lhong Cut, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Ibrahim memelihara dan merawat satwa tersebut dari sejak kecil. Ia tidak mengetahui bahwa satwa itu merupakan salah satu hewan yang dilindungi.

Kepala Satuan Polisi Kehutanan BKSDA Aceh, Kurniady, mengatakan saat timnya menyambangi ke kediaman Ibrahim. Tim kemudian memberikan penjelasan bahwa Siamang itu dilindungi undang-undang dan hanya boleh dipelihara lembaga konservasi yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

BKSDA Aceh Kembali Amankan Siamang Jantan (Foto: Dok. BKSDA Aceh)
zoom-in-whitePerbesar
BKSDA Aceh Kembali Amankan Siamang Jantan (Foto: Dok. BKSDA Aceh)

"Setelah diberikan pencerahan, Ibrahim kemudian memberikan secara suka rela hewan yang telah dipelihara sejak kecil itu kepada kita," kata Kurniady dalam keterangannya, Minggu (21/1).

Petugas selanjutnya membawa Siamang ke tempat pemeliharaan BKSDA Aceh untuk diperiksa sebelum dikembalikan ke habitat alaminya.

Kurniady menjelaskan, di Aceh keberadaan Siamang masuk dalam kategori terancam punah pada Konservasi Intenational Union for Conservation of Nature and Natural Resouce (IUCN) Red List of Threatened Species.

“Hewan jenis ini masih kerap ditemukan mulai dari kawasan hutan di Kabupaten Aceh Besar hingga kawasan hutan di sepanjang Aceh Tamiang dan Kota Subulussalam berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara," ucap dia.

BKSDA Aceh Kembali Amankan Siamang Jantan (Foto: Dok. BKSDA Aceh)
zoom-in-whitePerbesar
BKSDA Aceh Kembali Amankan Siamang Jantan (Foto: Dok. BKSDA Aceh)

Untuk diketahui Siamang ini dilindungi oleh pemerintah berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.