Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
120 Pengunjung Diskotek MG Positif Narkoba
17 Desember 2017 11:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
BNN melakukan penggerebekan di diskotek MG yang terletak di Kedoya, Jakarta Barat. Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirisa mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan 120 orang pengunjung positif menyalahkangunakan narkoba.
ADVERTISEMENT
“Hasil urin sementara sekitar 120 orang terindikasi menggunakan narkoba jenis metapethamine maupun ampethamine," kata Johny saat jumpa pers di lokasi, Minggu (17/12).
Dia menerangkan, 120 orang tersebut terdiri dari 80 laki-laki dan 40 wanita. BNN, kata Johny, selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pengunjung tersebut.
"Bagi pengguna mereka adalah korban, lalu setelah ini akan rehab, diperiksa dulu," jelasnya.
Lebih lanjut, Johny mengatakan penggerebekan ini dimulai sejak Sabtu (16/12) malam hingga Minggu (17/12) pagi. Penggerebekan dilakukan oleh petugas gabungan dari BNN, BNNP DKI, Polda Metro, PomAL, PomAD, dan PomAU.
Dalam penggerebekan ini, Johny mengungkapkan, pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu cair yang dikemas dalam botol air mineral. Setidaknya, petugas mendapati adanya 80 botol sabu-sabu cair.
ADVERTISEMENT
"Barbuk yang ditemukan ada 80 biji, (botol) yang kosong banyak. Kami temukan lantai 2," terang Johny.
Selain menemukan barang bukti sabu-sabu, BNN juga menemukan laboratorium pembuat sabu dan ekstasi di lantai 4 diskotek MG. Sabu yang diproduksi dalam bentuk cair dan dimasukan dalam botol air mineral.
"Ketika petugas naik ke lab masih pada masak, kompor masih nyala, tapi orang sudah gak ada, mereka sembunyi dan sempat ada pengejaran oleh brimob,” tutur Kabid Pemberentasan BNNP DKI Jakarta, AKBP Maria Sorlury.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini