PBB Adopsi Resolusi: Israel Harus Angkat Kaki dari Palestina dalam Waktu Setahun

19 September 2024 8:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
54
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Resolusi PBB mendukung Israel angkat kaki dari Palestina yang diduduki didukung 124 negara, Rabu (18/9/2024). Foto: UN News
zoom-in-whitePerbesar
Resolusi PBB mendukung Israel angkat kaki dari Palestina yang diduduki didukung 124 negara, Rabu (18/9/2024). Foto: UN News
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Umum PBB secara aklamasi mendukung sebuah resolusi bersejarah yang mendesak penghentian pendudukan Israel terhadap tanah Palestina, Rabu (18/9). Penjajahan ini telah melanggar hukum dan Israel harus dihentikan dalam waktu 12 bulan.
ADVERTISEMENT
Resolusi ini dipelopori oleh Palestina, diadopsi dengan konsensus besar: 124 negara anggota memberikan suara mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain. Indonesia tentu saja berada di barisan mendukung.
Dilansir Kantor Berita Turki, Anadolu, resolusi ini menuntut bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal menurut hukum internasional, termasuk di antaranya keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC).
Sebanyak 124 negara dukung Resolusi PBB tentang Israel angkat kaki dari Palestina yang diduduki, Rabu (18/9/2024). Foto: UN News
Resolusi tersebut juga mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional, serta menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.
Lebih lanjut, resolusi ini meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi.
Resolusi ini dianggap bersejarah karena ini adalah resolusi pertama Majelis Umum PBB yang pernah diajukan oleh Negara Palestina.
ADVERTISEMENT