13 Pengurus-Santri Ponpes Gus Miftah Dipolisikan, Perdamaian Tak Ada Titik Temu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

13 orang pengurus dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji milik Gus Miftah di Kalasan, Kabupaten Sleman, diduga melakukan penganiayaan pada seorang santri. Kasus kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan hal ini.

"Itu dalam penanganan kita mungkin berkasnya sudah dikirim (kejaksaan). Itu awal mulanya adalah dari si korban ini melakukan pencurian. Jadi, dari korban pencurian juga membuat laporan setelah dilaporkan kasus penganiayaan itu (oleh korban penganiayaan)," kata Edy melalui sambungan telepon, Jumat (30/5).

Dari keterangan yang didapat polisi, korban beberapa kali ketahuan mencuri.

"Terakhir ini mencuri, ketangkep kemudian dianiaya sama yang lainnya," bebernya.

Soal jenis penganiayaannya Edy tak membeberkan karena merupakan ranah penyelidikan.

Para pelaku menurut Edy ada yang masih di bawah umur sehingga tak dilakukan penahanan. "Itu kan ada di bawah umur, ada yang dewasa," bebernya.

Menurutnya sempat ada upaya mediasi tetapi tak menemui titik temu.

"Tidak ada infonya titik temu (sehingga) berkas kita masih jalan," jelasnya.

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan

Santri yang jadi korban penganiayaan adalah KDR (23). Peristiwa ini terjadi pada 15 Februari lalu. KDR dituduh mencuri uang penjualan air galon dengan total mencapai Rp 700 ribu.

Heru Lestarianto, ketua tim kuasa hukum KDR, mengatakan KDR dianiaya di dua waktu yang berbeda. Dia dimasukkan ke satu ruangan di lingkungan ponpes.

"13 orang ini menghajar, informasinya diikat," kata Heru kepada wartawan.

Selain dipukuli ramai-ramai, korban saat itu disuruh mengaku telah melakukan pencurian. Korban terpaksa mengaku untuk menghentikan penganiayaan ini.

Orang tua korban lalu datang ke ponpes dan memberikan uang pengganti senilai Rp 700 ribu.

"Bagaimanapun dengan alasan apa pun, tidak diperkenankan adanya kekerasan dan main hakim," jelasnya.

Yang dilaporkan ada 4 orang di bawah umur dan 9 orang dewasa dengan Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.

"Seharusnya ditahan, cuma kok ini nggak. Informasi yang kami terima, mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya.

Sementara, Gus Miftah selaku pimpinan Ponpes Ora Aji belum memberikan respons. kumparan telah mencoba menghubungi nomor pribadi Gus Miftah tapi tak ada jawaban.