13 Pesilat PSHT di Jember Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi, 2 di Bawah Umur

25 Juli 2024 16:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum PSHT Moerdjoko bersama jajaran Polda Jatim. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketum PSHT Moerdjoko bersama jajaran Polda Jatim. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 13 anggota pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan 5 polisi, dengan seorang polisi yakni Aipda Parmanto Indrajaya terluka parah.
ADVERTISEMENT
Parmanto merupakan anggota Polsek Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pengeroyokan itu terjadi pada Senin dini hari (22/7).
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menangkap 20 orang pesilat di berbagai tempat. Sedangkan 2 orang lagi datang menyerahkan diri.
"Dalam kejadian kemarin yang dilakukan penangkapan ada 22 orang. Setelah dipilah peran dan tugas masing-masing, ada 13 yang ditetapkan tersangka," ujar Imam saat jumpa pers di Polda Jatim, Kamis (25/7).

Awal Peristiwa

Imam menjelaskan, peristiwa itu berawal dari PSHT Jember menggelar pengesahan warga baru sebanyak kurang lebih 200 pesilat di padepokan PSHT Jalan Mujahir, Kabupaten Jember, pada Senin (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah pengesahan, anggota PSHT Jember menggelar konvoi di jalanan. Begitu mereka sampai di simpang tiga depan Transmart Jalan Hayam Wuruk, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengimbau mereka agar tidak menutup jalan.
ADVERTISEMENT
Imbauan petugas Polsek Kaliwates tidak diindahkan, malah ada satu anggota pesilat yang memprovokasi dengan mengatakan ada salah satu rekannya diamankan polisi.
"Terjadi provokasi yang dilakukan oleh KNH, seorang oknum PSHT, yang mengatakan bahwa salah satu anggota telah diamankan petugas sehingga massa dari oknum PSHT langsung melakukan pelemparan terhadap mobil patroli petugas," kata Imam.
Kericuhan semakin brutal dan mobil patroli terpaksa mundur meninggalkan lokasi. Akan tetapi, ada salah satu anggota Polsek Kaliwates dan terjadilah pengeroyokan.
Imam mengungkapkan, Parmanto mengalami pukulan dan tendangan di bagian wajah, termasuk patah tulang hidungnya.

Dua Tersangka Masih di Bawah Umur

Dari 13 tersangka itu, pelaku utama berinisial KNH (26) berperan sebagai provokator. Kemudian tersangka lainnya yakni ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), dan MVR (20).
ADVERTISEMENT
Sedangkan, dua tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Dua tersangka yang masih anak-anak di bawah umur ini kita berlakukan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil dinas Polri yang rusak, 10 unit sepeda motor, dan 14 unit HP dari para pelaku, bendera kuning berlogo PSHT, dan pakaian pesilat para pelaku.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160 Jo 170 KUHP atau Pasal 212 atau 213 KUHP serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam kurungan penjara 6 tahun.

PSHT Minta Maaf

Ketua Umum PSHT Moerdjoko menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas atas kejadian di Kabupaten Jember.
ADVERTISEMENT
Moerdjoko sangat menyesalkan peristiwa yang dilakukan oleh anggotanya terkait dugaan pengeroyokan terhadap anggota Polres Jember.
Moerdjoko menegaskan para anggota yang diduga terlibat bakal mendapat sanksi tegas berdasarkan peraturan AD/ART organisasi.
"Dari peraturan dewan pusat sudah jelas, bahwa terhadap anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur. Jadi, tentunya kami memohon dari Pak Kapolda, personel kami yang melanggar hukum dan harus ditindak secara hukum," ujar dia.